POSO – Pemerintah Kelurahan Lawanga Tawongan menekankan kepada masyarakat agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK), apalagi memasang spanduk/baliho bernuansa provokatif di area pemerintahan atau fasilitas milik negara.

Penegasan itu diungkapkan Lurah Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Iin Indriyani Pakaya, Selasa (12/12).

Lurah mengingatkan, pemasangan APK di area pemerintahan dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan dampak negatif terhadap fungsi pelayanan publik.

“Saya berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga netralitas fasilitas publik guna mendukung proses demokrasi yang adil dan damai khususnya di Kabupaten Poso,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu berlangsung transparan dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu proses demokrasi.

Olehnya, Lurah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan aspirasi sesuai norma dan etika yang berlaku.

“Mari kita tunjukkan kedewasaan politik dengan menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif dalam menyambut proses pemilihan yang akan datang,” tukasnya.

Pernyataan Lurah Lawanga Tawongan ini, dikarenakan adanya spanduk yang diduga black campaign (kampanye hitam) terpasang di GOR Puselemba areal milik pemerintah.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin