Lurah Akui Tidak Ada Penyerobotan Tanah oleh Pemilik Ruko Jalan Cut Nyak Dien

oleh -
Kepala Kelurahan Besusu Barat Andriani

PALU – Kepala Kelurahan Besusu Barat Andriani mengatakan, tidak ada penyerobotan tanah atas bangunan milik Andreas maupun Frangky yang berada di jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

“Waktu pengukuran awal saya diundang dan saya hadir. Saya melihat bahwa dalam tanah maupun gedung sama sekali tidak ada penyerobotan, karena kenapa saya melihat hal itu masih ada buktinya, batasan-batasan dinding bangunan lama dari penginapan Hasanah yang belum dibongkar oleh pemilik yang baru ini,” ujar Kepala Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Andriani Rabu 14/6.

Dalam pelaporan penyerobotan tanah ini sudah sering kali dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN kota Palu, yang disaksikan oleh pihak Polresta, Kelurahan dan pihak kecamatan.

BACA JUGA :  Warga Dalaka Sindue Ditangkap karena Kepemilikan 1 Kg Sabu

“Ada mungkin delapan kali pengukuran. Pernah saya dipanggil oleh kepolisian, tapi atas nama Andriani. Tapi saya tidak datang, kan saya dalam hal ini lurah, jadi pemanggilan itu harus resmi atas nama kepala kelurahan,” ujar Lurah BesBar ini.

Berbeda yang disampaikan Edy Hasan sebagai pelapor diwakili oleh Penasehat Hukum Muslimah Budiman. Mereka mengatakan, di dalam lahan milik Frangky terdapat sebagian tanah milik kliennya. Selain penyerobotan dilakukan oleh pemilik ruko Frangky, mereka juga dituding melakukan pengrusakan.

Hanya saja ketika dimintai bukti kepemilikannya berupa sertifikat dan tahun penerbitan sertifikat pelapor, oleh PH Muslimah Budiman diarahkan untuk meminta ke BPN.

“Oh masalah sertifikat saya tidak ingat, silahkan ditanyakan langsung ke BPN. Pasti mereka yang lebih mengetahui dengan jelas,” ujar Muslimah Budiman.

Sementara PH dari Frangky dan Andreas yakni Elvis Katuwu SH menyebutkan, dasar laporan yang dituduhkan penyerobotan lahan tersebut salah alamat. Karena kliennya hanya membeli lahan yang sudah ada bangunannya dan memiliki kelengkapan sertifikat dari pemilik lahan sebelumnya. Bahkan pembangunan yang dilakukan itu juga masih sebatas di bagian tengah saja, belum melebar kemana mana.

BACA JUGA :  KPU Sigi Nyatakan Berkas Rizal-Samuel Valid

Reporter: IRMA
Editor: NANANG

Reporter Irma