PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keterlibatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT. Pembangunan Sulteng, Henning Mailili dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perusda Sulteng, pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (05/02).
Henning merupakan Direktur Keuangan yang ditunjuk menjadi Plt Dirut PT Pembangunan Sulteng.
JPU Asma menguraikan, pada tahun 2015, Perusda Sulteng menerima penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng senilai Rp2,4 miliar. Namun dalam pengelolaannya, terdakwa tidak melibatkan staf pengelola keuangan maupun komisaris, baik mulai dari pencairan, penggunaan sampai pertangung jawaban keuangan.
“Terdakwa juga tidak pernah melaksanakan pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran perusahaan,” tutur Asma.
Selain itu, kata Asma, pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal juga tidak bedasarkan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Seluruh dana penyertaan modal tersebut dikelola langsung oleh terdakwa tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, specimen tandatangan untuk melakukan penarikan dana semua rekening PT Pembangunan Sulteng menggunakan tandatangan terdakwa,” ungkap Asma.
Dia menguraikan, terdakwa secara bertahap menarik dana dari rekning giro PT Pembangunan Sulteng pada melalui Bank Sulteng menggunakan cek. Selanjutnya, dana penyertaan modal itu direalisasikan untuk membayar gajinya sendiri selaku direksi dan komisaris tanpa melalui mekanisme RUPS.
Gajinya sendiri dibayar sendiri dengan total sebesar Rp824,4 juta yang dihitung sejak November 2013-Desember 2016 atau 26 bulan, masing-masing sebagai direksi sebesar Rp580 juta dan selaku Plt Dirut terhitung selama 10 bulan Rp248,4 juta.
Sementatara gaji komisaris dihitung sejak November 2015 sampai Agustus 2016 dengan total sebesar Rp240,5 juta, masing-masing untuk Hadjir Hadde sebesar Rp92 juta dan Helmi Yambas Rp148,5 juta.
“Seharusnya gaji yang diterima terdakwa selaku Direktur Keuangan sebesar Rp92 juta terhitung sejak Januari sampai Oktober 2016, dan gaji selaku Plt Dirut sejak Januari hingga Agustus sebesar Rp85 juta. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp651,4 juta,” ungkap Asma.
Demikian halnya dengan gaji komisaris Hadjir Hadde yang seharusnya hanya Rp68 juta, terjadi kelebihan sebesar Rp24 juta dan Helmi Yambas yang seharusnya Rp60 juta, terjadi kelebihan Rp88,5 juta.
“Terdakwa juga menggunakan dana penyertaan modal sebagai belanja operasional yang teralisasi sebesar Rp2 miliar. Namun dari penggunaan dana penyertaan modal tersebut, terdapat penggunaan dana diluar gaji yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp205,9 juta,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp969,8 juta dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp857,3 juta dan untuk Hadjir Hadde serta Helmi Yambas sebesar Rp 112,5 juta. (IKRAM)