LSM Walhi dan LBH Progresif Dorong Dugaan Korupsi Untad Sampai ke Pengadilan

oleh -
Para mahasiswa tergabung dalam GMU saat melakuka aksi unjukrasa depan Rektorat Untad, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Senin (18/4). Foto : IKRAM

PALU- Isu adanya dugaan korupsi di lingkungan Universitas Tadulako terus bergulir. Setelah memicu reaksi sejumlah mahasiswa, dengan melakukan unjuk rasa di depan Rektorat Senin (18/4), kali ini juga memantik reaksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Sunardi Katili mengatakan, aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait lainnya harus mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi.

“Tinggal komitmen aparat penegak hukum dan lembaga terkait mau menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Sunardi Katili di Palu, Kamis (21/4).

Ia menegaskan, secara umum namanya korupsi harus diberantas apalagi dunia pendidikan, yang notabenenya memberikan pengetahuan dan pendidikan kepada mahasiswa.

“Lembaga intelektual tapi justru bersikap dan bertentangan dengan undang-undang korupsi, patut tidak boleh dicontoh,” bebernya.

Olehnya, kata dia, untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan korupsi di lingkup Untad, Ia lebih cenderung mendorong kasus tersebut di bawa ke ranah pengadilan untuk memutuskan ada atau tidaknya dugaan korupsi.

“Saat ini semuanya masih menduga-duga, apalagi hal ini sudah terbuka dengan adanya aksi mahasiswa dan pemberitaan media,” ujarnya.

Ia mengatakan, Untad jangan menutup diri, kalau memang ingin dinyatakan tidak korupsi, harus membuktikan diri di pengadilan. Supaya citra dan dunia pendidikan khususnya Untad, bisa terjaga dengan adanya putusan pengadilan.

Setali tiga uang, disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif Sulteng, Abdul Razak untuk mendorong kasus dugaan korupsi Untad sampai ke ranah Pengadilan.

Baginya, kita menyepakati tindakan korupsi harus diberantas bersama-sama, terkait penyelamatan keuangan negara. Apalagi bila dugaan korupsi ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, tinggal kita mau melihat profesionalitas aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an di Rutan Palu Hasilkan Prestasi Nasional

“Sejauh mana tindakan atau langkah telah diambil APH dalam menindaklanjuti laporan telah disampaikan,” papar praktisi hukum ini.

Dan kata pegiat anti korupsi ini, masyarakat Sulteng mengharap kinerja baik dari APH, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Belum lagi menurutnya ini menyangkut institusi pendidikan tinggi, yang harusnya menggunakan anggaran negara secara transparan.

Sebab Universitas ini mencetak serta menghasilkan ahli dan akademisi, profesional kedepannya, bila kampus yang menghasilkan orang-orang tersebut bermasalah.

Olehnya menurutnya, perlu keseriusan aparat penegak hukum untuk mendorong kasus ini sampai ke tingkat pengadilan untuk membuktikan ada atau tidak, adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkup UNTAD tersebut.

Kasus dugaan korupsi dilingkup Untad. Diawali sejumlah Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako (Untad), dimotori Prof. Djayani Nurdin menengarai adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) di kampus tersebut.

Sumber data estimasi kerugian negara itu berasal dari laporan Dewan Pengawas (Dewas) Untad, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Untad Tahun 2018, 2019 dan 2020, serta pihak terkait lainnya.

Dari data tercatat, terdapat penggunaan dana bertentangan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Untad senilai Rp10.284.835.000, Perjalanan Dinas Keluar Negeri 2019 sebesar Rp3.288.213.000, Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium Rp14.008.300.000. Pengelolaan IT Rp13.500.000.000 dan Transfer dari Yayasan Potma Untad ke Rekening BLU senilai Rp15.000.000.000, sehingga total mencapai Rp56.081.348.000.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Bandara PT. IMIP Ditangkap

Adanya dugaan korupsi dana ini telah dilaporkan ke DPRD Sulteng serta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait Kamis 5 Agustus 2021 silam.

Sangat disayangkan rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira itu tidak dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk Rektor Untad sendiri.

Pihak DPRD sendiri sudah mengundang Rektor Untad, Ketua Senat, Ketua Dewan Pertimbangan maupun Auditor Internal dan External. Namun unsur pimpinan dan otoritas pemeriksa di lingkungan Untad tersebut tak satupun yang hadir.

Pertemuan bahkan sempat ditunda satu jam dari jadwal hanya demi menunggu mereka. Yang ada hanyalah sepucuk surat dari Ketua Senat Untad, Muh Basir Cyio yang memberitahu alasan ketidakhadirannya karena menganggap tidak ada kekisruhan di Untad.

“Itu hanya dinamika sementara dan biasa terjadi di Untad,” demikian inti dari surat Basir Cyio tersebut berkilah.

Selain dilakukan RDP , pihak KPK Untad juga telah melaporkan adanya dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng) medio Agustus 2021 lalu, oleh pihak Kejati Sulteng menyampaikan masih melakukan telaah. ” Apabila ada peristiwa pidana, bisa saja dilakukan penyelidikan,” kata Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat Lawali , Kamis 14 September 2021 lampau.

Bahkan dalam beberapa kesempatan dihubungi Kasipenkum Kejati Reza menyampaikan, saat ini Kemendikti masih melakukan audit internal Untad, bila sudah ada hasil audit Kemendikti juga akan ditembuskan ke Kejati baru akan menentukan langkah selanjutnya.

Konfirmasi terakhir kepada Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Kamis (21/4) Reza Hidayat menyampaikan belum ada hasil audit ditembuskan ke pihak Kejati dan sepertinya memang tidak ditembuskan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelar Upacara untuk Mengenang Tragedi G30S/PKI

Bahkan belakangan diketahui, berdasarkan hasil audit Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi, melalui Inspektur Jenderal bernomor 0812/g.G6/RHS/WS.00.02/2022, hasil audit Investigasi dilakukan terhadap sejumlah kegiatan dilingkup Untad, ditemukan adanya kegiatan perjalanan dinas keluar negeri dilakukan oleh sejumlah Dosen diduga kuat menyalahi prosedur.

Dari data dihimpun, sejumlah nama dosen ataupun pegawai Untad diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) untuk mengembalikan dana telah dipakai , nilainya bervariatif dengan catatan berbeda setiap itemnya.

Tidak hanya itu buntut dari di kuaknya dugaan korupsi dilingkup Untad, sejumlah dosen menjadi bagian dari KPK Untad berapa kali mendapat teror baik secara fisik maupun verbal dan telah dilaporkan ke aparat kepolisian tapi hingga saat ini belum pulang terkuak Siapa dalang dibalik semua itu.

Mampukah aparat penegak hukum membuktikan kepada publik atau kekurangan personel dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) selalu menjadi alasan untuk berkilah atau ada hal lainnya nya hingga APH urung mengusutnya, biarlah waktu menjawab dan kebenaran mencari jalannya dan suatu kebusukan satu saat akan terbuka dengan sendirinya.

Dan beberapa hari lalu mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, mereka menuntut Rektor Prof Mahfudz untuk menindak tegas para mafia dan koruptor kampus. Namun rektor tidak berada ditempat.

Tidak hanya sampai d isitu adanya dugaan korupsi tersebut, KPK Untad secara resmi juga telah menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kepala KSP Moeldoko, Ketua KPK, Kejagung hingga Presiden Jokowi 17 Desember 2021 waktu lalu.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG