PALU – LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah melaporkan seorang netizen dengan akun facebook Melvin Ponto (MP) ke Mapolda Sulteng, Senin (12/02).
Sesuai laporan polisi, LSM tersebut meminta kepada Polda Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Melvin yang telah menyebarkan perjalanan dinas Bupati Tolitoli, Muh Saleh Bantilan ke luar negeri.
Dalam berkas laporan tertera sejumlah bukti komentar MP diantaranya yang diposting tanggal 9 Februari 2018,
“Teman Saya Dulu Pernah Ngomong Begini Jadi Pejabat itu Enaknya Cuman 25 persen selebihnya 75 persen enak sekali, Data Rekap perjalanan Keluar Negeri mulai tanggal 9 apriol 2016 sampai dengan 17 Juli 2017 sebanyak 236 hari di Singapura menurut saya Data tersebut Cukup Pantastic ,Save to #mendagri
Selain itu, MP juga menyatakan “Total diluar negeri itu kira kira 239 hari dan didalam negeri 126 hari (kalau dikurangi dia dijakarta tinggal berapa harilah dia di toli toli, dan berapa banyak investor yang dibawah masuk Tolitoli, berapa banyak uang yang di Tolitoli Luarbiasa,kok masih p[ada diam semua atas fakta ini”
“Kelihatan Sekali kalau Orang Tol9itoli memang pengecut walau sudah di zolimi sama bupatinya” tulis MP.
“Kami juga telah menyertakan alat bukti tentang komentar-komentar yang bersangkutan sebagai pelengkap laporan,” kata Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah, Harsono Berekki.
Pihaknya juga berharap agar Polda transparan dalam melakukan penyelidikan agar pihaknya dapat mengetahui sejauh mana proses tindak lanjut dari persoalan tersebut.
“Kalau memang terbukti apa yang dikatakan MP itu benar maka kami juga meminta kepada pihak Polda untuk segera memeriksa Bupati Tolitoli karena telah bertentangan dengan penjelasanan yang disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono yang menjelaskan kepada publik dalam siaran TV Nasional mengatakan bahwa Bupati Tolitoli keluar negeri dalam rangka berobat (sakit hidung),” katanya.
Kata dia, Soni juga mengatakan bahwa perjalanan bupati tersebut menggunakan hari libur, yakni Sabtu dan Minggu karena itu adalah hak bupati dan wali kota.
“Kalau memang benar maka MP telah menyebar berita bohong (hoax),” tegasnya. (HAMID)