PALU- Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntut aparat penegak hukum(APH) mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos covid 19, rehab rumah jabatan Bupati di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Tuntutan tersebut disampaikan masa aksi LS-ADI saat berunjukrasa depan kantor kejaksaan tinggi Kejati (Kejati) Sulteng, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Senin(4/9).

Perwakilan masa aksi diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay.

Koordinator lapangan(Korlap) LS-ADI Sulteng Asriadi menuturkan, kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 2020 melibatkan mantan Ketua DPRD Morut.

Ia menguraikan, April 2020 Pemda Morut menyalurkan Bansos dalam bentuk sembako terkait pandemic Covid-19. Pengadaan sembako dilakukan oleh mitra ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial, per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan.

“Khusus Kecamatan Lembo, Lembo Raya, Mori Atas dan Mori Utara, per kecamatan ditunjuk masing-masing tiga kios dengan alokasi anggaran lebih dari Rp1 miliar /Kecamatan,” urainya saat berorasi.

Namun fakta di lapangan sebut dia, kios Megaria milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut. Sedangkan kios -kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.

“Kios megaria sendiri aslinya adalah toko pakaian disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos sembako Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan, pemilik asli toko megaria adalah Megawati Ambo Asa yang merupakan Ketua DPRD Morut saat itu, namun saat dijadikan kios untuk mengelola bansos covid-19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama Alimin yang merupakan keluarga dekat Megawati Ambo Asa.

“Yang lebih aneh saat itu adalah stock barang tersedia di Kabupaten Morut dan lebih murah harganya. Namun kios megaria lebih memilih membeli barang di Sulawesi Selatan yang harganya lebih mahal. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ekonomi Morut saat rapat dengan Pansus DPRD Morut,” bebernya.

Lebih lanjut kata dia, dalam proses pengadaan sembako bansos covid-19, semua barang diadakan dengan harganya dinaikan secara tidak wajar, bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu.

Dia mengatakan, sebab dicurigai melakukan mark up maka pada 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Morut. Dalam pansus terungkap bahwa pengadaan sembako bansos covid-19 khusus empat kecamatan (Lembo, Lembo Raya, Mori Atas & Mori Utara) seluruhnya dikelola oleh kios megaria milik Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Selain kasus dugaan korupsi bansos, Ia juga melaporkan adanya dugaan korupsi Rehab Rumah Jabatan Bupati 2020 dengan anggaran Rp1,8 miliar.

“Kegiatan dilaksanakan tanpa proses tender dan pekerjaan tersebut tidak ada dalam buku anggaran 2020 alias tanpa persetujuan DPRD Morut. Tentu menjadi pertanyaan kenapa proyek tak sesuai prosedur namun dibayarkan 100 persen,” paparnya.

Lanjut kemudian terkait proyek pembangunan jalan menuju desa Lijo-Menyoe Kecamatan Mamosalato anggaran 2022,nilainya Rp14 miliar dari APBD Morut,dengan pelaksana kegiatan CV. Putra Utama tak menyelesaikan dan telah menarik anggaran sebesar 30 persen.

Akibat tak terselesaikannya proyek pembangunan jalan tersebut,kata dia, masyarakat masih sulit melalui jalan tersebut. Sedangkan berdasarkan informasi pihaknya peroleh, bahwa objek pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang pernah dianggarkan 2018 silam, dengan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp9 miliar.

Dikonfirmasi terpisah mantan ketua DPRD Morut Megawati Ambo Asa belum memberikan respon hingga berita ini tayang,meski upaya konfirmasi sudah tercentang biru. (IKRAM)