Palu – Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III, Dadi Hermawan, menegaskan bahwa LPS tidak memberikan jaminan terhadap bank emas.

Hal itu disampaikan dalam diskusi komunikasi dan kolaborasi media dalam pengembangan literasi keuangan, di hotel Aston, Senin (14/4).

Dadi Hermawan mengatakan, LPS hanya menjamin simpanan masyarakat di bank yang berbentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, bank emas bukan termasuk dalam kategori simpanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

“Bank emas bukanlah simpanan sehingga tidak termasuk dalam cakupan jaminan LPS,” ujar Dadi Hermawan.

Dadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk keuangan, serta memahami terlebih dahulu ketentuan yang berlaku terkait perlindungan dana nasabah.

“Pastikan dana yang disimpan berada di bank yang diawasi oleh OJK dan dijamin oleh LPS,” tambahnya.

LPS sendiri merupakan lembaga independen yang didirikan untuk menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat 3T seperti, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak terindikasi menyebabkan bank gagal.

Dengan adanya penegasan ini LPS berharap masyarakat semakin bijak dan berhati-hati dalam menempatkan dananya, khususnya dalam produk-produk keuangan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

“Resiko itu harusnya di pahami oleh masyarakat sekarang ini lagi naik-naiknya harga emas cuma , ada saatnya harga emas itu akan turun,” tutupnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG