MANADO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyelenggarakan kegiatan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SULAMPUA).
Kegiatan ini berlangsung pada 28–29 Oktober 2025 di Manado dan diikuti oleh 18 peserta dari enam BPD di wilayah SULAMPUA serta perwakilan Asbanda. Program refreshment ini mendapat sambutan positif dari para peserta, mengingat pentingnya peningkatan pemahaman teknis dalam penyusunan rencana resolusi bank.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan rencana resolusi untuk mengantisipasi potensi permasalahan perbankan. Upaya tersebut merupakan bagian dari kerangka resolusi bank yang efektif dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LPS untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Selain menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, LPS juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Karena itu, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, BPD, dan Asbanda,” ujar Fuad.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asbanda Wimran Ismaun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilaksanakan di Surabaya pada Juni 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara BPD, LPS, dan Asbanda untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan daerah.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” ungkap Wimran.
Pada sesi materi, Direktur Group Resolusi Bank LPS Tri Wahyuni memaparkan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2024. Ia juga menekankan pelaksanaan uji resolvabilitas dan penetapan timeline dalam proses resolusi bank. Program ini menjadi bagian dari komitmen LPS dalam menjalankan mandat undang-undang serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan untuk mendukung ketahanan sektor perbankan, khususnya BPD yang berperan penting dalam penguatan ekonomi daerah.
Selain itu, Prayitno Amigoro, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS III, turut menyampaikan materi mengenai tugas, fungsi, dan peran Kantor Perwakilan LPS III dalam mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank di daerah.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan oleh Fanny Stephanie Parinussa, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, mengenai perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai perluasan mandat LPS di sektor asuransi. Program ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan direncanakan berlaku efektif pada tahun 2028.
Melalui kegiatan ini, LPS dan Asbanda berharap sinergi yang terjalin dapat memperkuat pemahaman teknis serta kesiapan BPD dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan pembangunan ekonomi di daerah.***

