ACEH, MAL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp46,8 miliar kepada nasabah empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Aceh yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembayaran tersebut mencakup 13.373 rekening dari total simpanan layak bayar senilai Rp47,07 miliar. Sementara itu, simpanan dari 185 rekening senilai sekitar Rp370 juta dinyatakan tidak layak bayar.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, mengatakan pembayaran klaim itu merupakan bagian dari pelaksanaan penjaminan simpanan perbankan di wilayah Aceh.
“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” kata Syafril dalam kegiatan media gathering dan silaturahmi Perwakilan LPS I bersama media lokal di Kota Sabang, Aceh, Kamis.
Empat bank yang dicabut izin usahanya tersebut adalah PT BPR Syariah Hareukat di Aceh Besar, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Syariah Kota Juang di Kabupaten Bireuen, serta BPRS Gayo Perseroda.
Secara terperinci, LPS membayarkan klaim kepada nasabah BPR Syariah Hareukat sebesar Rp6,8 miliar dari 3.915 rekening simpanan layak bayar. BPR Aceh Utara menerima pembayaran Rp538 juta dari 2.782 rekening, sedangkan BPR Syariah Kota Juang sebesar Rp10,3 miliar dari 1.360 rekening.
Adapun pembayaran klaim terbesar diberikan kepada nasabah BPRS Gayo Perseroda, yakni lebih dari Rp29 miliar dari 5.316 rekening simpanan layak bayar.
Syafril menjelaskan, besaran klaim yang dibayarkan telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, pengurangan kewajiban nasabah melalui mekanisme set-off, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
“Pembayaran ini setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujarnya.
LPS Perkuat Perlindungan di Sektor Asuransi
Selain menjamin simpanan perbankan, LPS juga memperoleh mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Syafril menjelaskan, mandat tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Program Penjaminan Polis ditujukan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Menurut Syafril, kewenangan tersebut memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus memungkinkan LPS menjalankan peran sebagai risk minimizer atau lembaga yang berupaya meminimalkan risiko, termasuk dalam penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan.
“Semua ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat,” demikian Syafril.**
