PALU- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Palu Irpan, menyatakan upaya pembinaan pendidikan terhadap tahanan anak di LPKA belum maksimal dilakukan, akibat minimnya sarana dan prasarana tersedia.
” Upaya pendidikan dilakukan kurang maksimal, apalagi di masa pandemi covid 19, untuk pendidikan hanya ada kejar paket, bekerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari luar,” kata kepala LKPA kelas II Palu Irpan di sela-sela mengikuti kegiatan rakor pembinaan masyarakat mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistim Peradilan Pidana Anak di salah satu hotel Kota Palu, Rabu, (12/8).
Dia mengatakan, pihaknya sendiri belum memiliki PKBM. Untuk formalnya, butuh dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota.
Ia menyebutkan, sampai saat ini sarana dan prasarana pendukung pendidikan di LKPA tidak ada. Sejak bertugas di Kota Palu dirinya telah menyurat kepada pemerintah provinsi dan kota, tapi belum direspon.
Menurutnya kebijakan untuk mendukung LPKA seperti tenaga pendidik guru, sarana dan prasarananya, adalah tugas dari pemerintah.
“Untuk idealnya di LPKA harus miliki ruang kelas, ruang keterampilan dan ruang ibadah,” ujar mantan Bapas Kanwil Kemenkum HAM Riau ini.
Dia mengatakan, anak-anak berada di LPKA sendiri saat ini 36 orang, terlibat berbagai kasus pidana, baik pencurian, perkelahian, narkoba dan asusila berasal dari berbagai daerah seperti kota Palu Sigi, Donggala dan Parigi Moutong.
” Mereka dibina dengan jadwal telah diatur, ” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang