PALU – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu resmi mengantongi izin Klinik Ceria LPKA Palu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, Kamis (05/04).
Sertifikat tersebut diterima oleh Kepala Subseksi Perawatan, John Adrianto, di kantor DPMPTSP Kota Palu, Jalan Balai Kota Selatan.
Atas capaian tersebut, maka Klinik Ceria LPKA Palu resmi terakui dalam melaksanakan pengoperasian klinik, tindakan medis serta aktivitas kesehatan lainnya sesuai SOP yang berlaku.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP Kota Palu atas izin yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas di LPKA Palu yang telah bekerja maksimal untuk mendapatkan izin klinik tersebut.
Ulfah selaku staf Seksi Validasi Data, DPMPTSP Kota Palu, berharap, izin klinik tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan layanan kesehatan di LPKA Palu kepada anak-anak binaan.
“Semoga dari klinik ini, kesehatan anak-anak binaan dapat terjaga dengan baik,” ujar Ulfa.
Sertifikat Izin Klinik yang diterima LPKA Palu merupakan izin untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat dengan rawat inap. */RIFAY