PARIMO – Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggaraan Demokrasi Sulawesi Tengah (LPGAST) telah menyampaikan hasil analisis dan kajian hukum ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu (15/6).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, terkait pencabutan sanksi terhadap Partai Demokrat, karena tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Direktur Eksekutif LPGAST Alvian Karmin menjelaskan bahwa sebelumnya, KPU Parimo memberikan sanksi dengan tidak menetapkan calon anggota DPRD Parimo dari Partai Demokrat. Sanksi ini diberikan karena partai belum menyerahkan LPPDK Pemilu 2024 hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut tertuang dalam SK KPU Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024.
“Mendapat sanksi tersebut, DPC Partai Demokrat Parimo mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu,” kata Alvian.
Ketua DPC Partai Demokrat Parimo, Mohammad Nur, dan Sekretaris DPC, Aslan Laeho, didampingi oleh dua kuasa hukum, Harun dan Hasbar, mengikuti proses sengketa tersebut. Sesuai mekanisme, proses sengketa diawali dengan mediasi selama dua hari, yaitu pada Kamis 14 dan Jumat 15 Juni di kantor Bawaslu Parimo.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, yang bertindak sebagai ketua majelis, didampingi dua anggota Bawaslu Parmout lainnya, Muhammad Ja’far dan Jayadin.
Pada hari pertama, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena KPU Parimo, yang diwakili oleh ketuanya, Ariyana, dan empat anggotanya, belum menerima penjelasan dari pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK.
Namun, pada hari kedua, Jumat (15/6), penjelasan dari Sekretaris DPC Partai Demokrat, Aslan Laeho, terkait keterlambatan penyampaian LPPDK diterima oleh KPU Parimo.
Dua anggota KPU Parimo, Maskar dan I Made Koto, sempat meminta skors selama setengah jam untuk melakukan konsultasi. Setelah itu, sidang dilanjutkan dan Maskar sebagai juru bicara KPU menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi ke KPU Sulteng dan rapat internal KPU Parimo, pemohon telah menunjukkan itikad baik dalam menyampaikan LPPDK.
Keterlambatan disebabkan oleh kondisi memaksa (force majeure) yaitu gangguan jaringan internet saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA, tanpa ada niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian tersebut.
Berdasarkan konsultasi dan rapat internal KPU Parimo, KPU setuju untuk mengubah Surat Keputusan Nomor 986 Tahun 2024 tanggal 6 Maret 2024, dengan mencabut sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat.
Reporter : **/IKRAM