Longki Target WTP Lagi Sebelum Lepas Jabatan

oleh -
Gubernur Sulteng Longki Djanggola (Kanan) menyerahkan Dokumen LKPD Pemprov tahun 2020, kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, di Aula BPK RI Steng, Kota Palu, Senin (22/03).(Pemprov)

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menargetkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 8 kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah tahun 2020.

Menurut Gubernur Longki, target tersebut tidak berlebihan sebab bakal menjadi catatan manis diakhir jabatannya, sebagai Gubernur Sulawesi Tengah yang hanya tinggal menghitung bulan saja.

Dia mengatakan,Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulteng sudah merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat 3 yang mana pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Semoga saja hasil audit LKPD Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 mendapat penilaian yang baik dan kembali mendapat WTP yang ke delapan berturut-turut, dan menjadi buah manis di akhir kepemimpinan saya sebagai Gubernur Sulawesi Tengah,” ujarnya di Aula BPK RI Perwakilan Sulteng, Senin (22/03).

BACA JUGA :  Dewan Pers: Wartawan Jadi Tim Sukses Harus Mundur

Longki yang dibersamai Sekda Sulteng, Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat Sulteng menyerahkan dokumen tersebut, terdiri atas Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LP-SAL) dan Neraca.

Kemudian, Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Operasional (LO) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) , Catatan atas Laporan Keuangan ( CaLK) dan sudah dilengkapi hasil Riview oleh Inspektorat Propinsi Sulteng sesuai dengan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal.

BACA JUGA :  Dahlan Minta Keadilan Hukum, Kapolres Poso: Kami Buka Kembali Kasusnya!

Di tempat yang sama, Kepala BPK RI Sulawesi Tengah Slamet Riyadi, menjelaskan, jika LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggung jawaban kepala daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu, menurut dia, merupakan Amanat Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK, dalam rangka pemberian pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada empat aspek.

“Masingnya-masingnya itu, Kesesuaian Standar akuntansi pemerintah (SAP) dan prinsip Prinsip akuntansi sesuai ketentuan perundang undangan, Kecukupan pengungkapan (Adequate disclosure), Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan terakhir Efektivitas sistem pengendalian Interen (SPI),” urai Slamet.

BACA JUGA :  Puluhan PRT di Palu Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Slamet berharap, LKPD yang diserahkan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan dimaksud, sebab pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.

Reporter: Faldi
Editor: Nanang