PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengukuhkan empat Pejabat Sementara (Pjs) yakni Pjs Bupati Sigi, Bupati Poso , Bupati Tojo Una-Una dan Pjs Bupati Banggai laut (Balut), Sabtu (26/9).
Adapun ke empat pejabat tersebut adalah, Sisliandy sebagai PJs Bupati Sigi, Datu Pamus sebagai PJs Bupati Tojo Una-Una, Abdul Haris sebagai PJs Bupati Banggai Laut dam Arfan sebagai PJs Bupati Poso.
Gubernur Sulteng membacakan amanah Mendagri, menjelaskan, PJs Bupati ini mempunyai tugas dan wewenang yaitu, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati defenitif serta menjaga netralitas ASN, membahas Rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri.
“Selain itu melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri . Dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan SE Mendagri Nomor, 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah,” bacanya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut lanjutnya, Pjs Bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur. Masa jabatan akan berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulteng.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola usai mengukuhkan empat Pjs, menyampaikan, pengukuhan ini untuk mencegah kekosongan pemerintahan di kabupaten-kabupaten, di mana pejabat bupati-wakil bupati wilayah tersebut ikut menjadi peserta dalam Pilkada, dan telah mengambil izin cuti kampanye. Dengan demikian, maka masa jabatan para Pjs ini akan sama dengan lamanya tahapan cuti kampanye Pilkada.
Sebagai informasi dari 7 kabupaten dan 1 kota yang melaksanakan Pilkada, hanya 4 di antaranya yang dikukuhkan sebagai pejabat sementara yaitu, Penjabat Bupati poso, Bupati Tojo Una-una, bupati Banggai Laut, dan penjabat Bupati Sigi.
Selanjutnya Gubernur meninta Penjabat Bupati Sementara agar melaksanakan baik surat edaran Gubernur Nomor 440/523/dis.kes tentang penerapan disiplin protokol covid-19, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pergub Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Untuk itu saya memerintahkan kepada para penjabat sementara untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan disiplin protokol covid-19 kepada masyarakat sesuai surat edaran dan peraturan gubernur,” tutupnya.
Reporter: Hady
Editor: Nanang