TOUNA – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengingatkan seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulawesi Tengah untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Hal itu disampaikan Longki saat menjadi narasumber kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu se-Sulteng di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Selasa (05/08).
Forum itu bertajuk Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu se-Sulawesi Tengah dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025.
“Fungsi dan tugas pokok Bawaslu itu sudah sangat baik. Tapi pelaksanaannya harus tetap menjaga profesionalisme dan dalam penyelesaian masalah sebaiknya selalu melalukan komunikasi, konsultasi dan koordinasi berjenjang,” kata Longki.
Longki turut menyoroti kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai contoh ketidakpastian hukum akibat inkonsistensi putusan antara PTUN Makassar dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di Parimo, satu paslon sempat didiskualifikasi. Tapi putusan TUN malah meloloskan mereka, hingga bisa ikut lagi sebagai calon. Saat sampai di MK, malah dibatalkan dan KPU dinilai keliru. Lalu dilakukan PSU,” jelasnya.
Menurut Longki, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara Pemilu untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Saya jadi bertanya-tanya, pandangan hukum mana yang harus diikuti? Hakim TUN meloloskan, tapi di MK dibatalkan,” ujarnya.
Longki mengingatkan pentingnya konsultasi dengan lembaga resmi sebelum mengambil keputusan strategis.
“Jagalah profesionalitas. Kalau ada keputusan penting, dalami dulu dan konsultasikan. Jangan sampai jadi korban karena salah langkah. Kasihan teman-teman di KPU dan Bawaslu,” tegas mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Ia juga menyoroti banyaknya komisioner yang akhirnya harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat tidak menjaga netralitas.
“Tak sedikit komisioner yang berakhir di DKPP karena tidak menjaga profesionalisme,” tambahnya.
Terkait putusan MK mengenai sistem Pemilu mendatang, Longki enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyebut DPR masih belum memiliki sikap yang bulat.
“Soal putusan MK soal model Pemilu ke depan, saya belum bisa beri komentar. Di DPR masih debatable, baik secara kelembagaan maupun di partai,” pungkasnya. ***