PALU – Anggota DPR RI Longki Djanggola menegaskan pentingnya sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kepada masyarakat. Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan kodifikasi hukum pidana baru Indonesia yang menggantikan KUHP peninggalan Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Undang-undang tersebut disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Karena banyak mengalami perubahan dibanding KUHP lama, masyarakat dinilai perlu memahami aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami setiap turun melakukan kunjungan sosialisasi di daerah pemilihan, biasanya juga ditugaskan oleh DPR untuk menyampaikan sosialisasi undang-undang. Karena itu kami memilih UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Saya yakin jika sering disosialisasikan di tengah masyarakat tentu akan memberi manfaat,” ujar Longki kepada media ini, Sabtu (6/3).

Ia menjelaskan, KUHP baru terdiri dari 624 pasal yang terbagi dalam dua buku. Buku Kesatu (Pasal 1–187) mengatur ketentuan umum seperti jenis-jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf dan pembenar, serta tujuan pemidanaan. Sementara Buku Kedua (Pasal 188–624) mengatur berbagai jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya.

Menurut Longki yang juga mantan gubernur Sulteng ini, KUHP Nasional merupakan wujud hukum pidana Indonesia yang berdiri di atas nilai-nilai Pancasila serta mencerminkan kepribadian bangsa. Berbeda dengan KUHP lama yang disusun pada masa penjajahan Belanda.

“Sekarang Indonesia sudah merdeka dan memiliki dasar negara Pancasila. Karena itu hukum pidana kita juga harus mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan budaya bangsa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman penjara. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa jenis pidana lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana bersyarat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pidana kerja sosial. Dalam jenis hukuman ini, pelaku pelanggaran tertentu dapat dijatuhi kewajiban melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus langsung menjalani hukuman penjara.

Selain itu, untuk perkara ringan juga dapat diutamakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara secara damai dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku. Tujuannya agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga membina serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Longki juga menyebutkan, KUHP baru disusun agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, termasuk mengatur berbagai perbuatan yang berkaitan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan KUHP baru tersebut, karena aturan yang lebih jelas justru akan memberikan kepastian hukum.

“Karena dalam hukum berlaku prinsip bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pembenar. KUHP ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan utama KUHP Nasional adalah menjaga ketertiban umum, melindungi hak setiap warga negara, menciptakan rasa aman, serta mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Hukum hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga kehidupan bersama tetap tertib dan harmonis ,” tutupnya.