PALU- Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar acara Posambale Sompo Mogaro Libu, bertempat di Bantaya Adat, Kelurahan Poboya, Kota Palu Ahad (27/11).
Pelaksanaan Posambale Sompo Mogaro Libu, ini merupakan tindak lanjut dari keputusan adat atas givu (denda) kepada to salah mbivi, kepada Musliman pimpinan external relation di PT Adijaya Karya Makmur (AKM), kontraktor CPM beberapa waktu lalu, sebab mempertanyakan tanah adat. Ia lalu digivu membayar 7 ekor sapi dan lainnya.
Sesepuh masyarakat adat se-Sulteng Longki Djanggola mengapresiasi pada Badan Musyawarah Adat Sulteng yang bisa memediasi, menjadi perantara untuk pelaksanaan bagi kegiatan-kegiatan keadatan.
“Walaupun kejadian lokusnya ada di Poboya, sebenarnya cukup dengan lembaga adat Poboya mungkin hanya karena menghormati Badan Musyawarah Adat Sulteng hingga dikomunikasikan sampai akhirnya diputuskan givu (denda) tujuh ekor sapi dan lainnya kepada to salah mbivi ,”ucap Longki.
Olehnya Longki mengimbau kepada masyarakat adat dan masyarakat Sulteng marilah menjaga harmonisasi, silaturahim. Supaya tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sama salah mbivi atau lainnya diwaktu datang.
“Ini pengalaman, jadi contoh ke depan mudah-mudahan semua masalah ada kaitan dengan keadatan misalnya sudah ada MoU BMA dengan kepolisian, khusus kesalahan tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara keadatan,” bebernya.
Ia menambahkan, ini juga membantu pihak Kepolisian di dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di desa atau kampung, bisa segera selesai.
Dewan penasihat BMA Sulteng ini berharap kedepan mari tetap menegakkan aturan-aturan. Kalau bisa diselesaikan secara adat, kalau tidak bisa dibawa ke hukum positif pihak kepolisian.
“Saya yakin dan percaya sepanjang masyarakatnya saling silaturahmi dan komunikasi dan menjaganya tidak terjadi diwilayahnya masing-masing,” katanya.
Untuk itu Longki meminta kepada masyarakat adat dan lembaga adat tetap tegakkan wibawa ke adatan di wilayahnya, agar semua masalah keadaan bisa diselesaikan.
“Dan tidak ada unsur lain atau kepentingan lain yang memboncengi di dalam setiap keputusan adat betul-betul objektif dan terukur serta profesional,” harapnya.
Sesepuh masyarakat adat Poboya Hidayat Lamakarate mengatakan sesungguhnya di seluruh wilayah keadatan ada di Sulteng, masyarakatnya adalah sangat menjunjung tinggi nilai adat dan hukum berlaku.
“Masyarakat kita adalah masyarakat yang patuh kepada semua hukum berlaku, termasuk hukum adat,” katanya.
Dan paling penting kata dia, semua bersepakat menjunjung tinggi ketentuan berlaku, baik secara formal maupun adat berlaku di wilayah masing-masing. ( IKRAM)