PALU – Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, divonis hukum pidana penjara seumur hidup. Putusan ini, setidaknya meloloskan mereka dari hukuman mati, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya adalah terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 24,9 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan satu persatu dalam berkas terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Marliyus , dihadiri JPU Nur Sricahyawijaya dan penasehat masing-masing terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (25/1).

“Menyatakan  terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana: pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bulan tanaman melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Marliyus.

Ketika ditanyakan sikapnya oleh ketua majelis hakim. atas putusan tersebut, terdakwa Abdul Malik menyatakan sikapnya masih pikir-pikir. Sementara terdakwa Roman R Sumbadjindja menyerahkan kepada penasehat hukumnya,

Usai membacakan putusannya, Marliyus memberikan waktu 7 hari kepada para pihak menyatakan sikapnya menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid ditangkap di posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad (25/06). Berita Terkait: Oman dan Malik Menangis Memohon Tak Dihukum Mati

Reporter: Ikram
Editor: Nanang