PALU – Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Ulyas Taha meminta masyarakat untuk lebih cermat dan tidak terpengaruh terhadap penyataan bernada minus pasca diluncurkannya logo halal baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Diakui logo halal baru memiliki perbedaan cukup siginfikan dibanding logo halal sebelumnya. Karena itu sah-sah saja jika kemudian banyak persepsi berkembang di publik utamanya melalui medsos. Dari yang rasional hingga komentar yang terkesan tendesius. Namun yang pasti, kata Ulyas, yang memahami makna dan filosofi dibalik bentuk dan konten logo baru tersebut adalah pihak yang ikut terlibat dalam pembuatannya.
Menurut Ulyas Taha, label halal baru sudah mencerminkan Halal Indonesia. Sebab didesain dengan cara mengadaptasi nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. “Jadi polemik yang terjadi di masyarakat tidak perlu diperuncing lagi, “ ujarnya.
Dikatakan, sebetulnya ada hal lain yang lebih substantif yang perlu dipikirkan dan menjadi agenda bersama terkait percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMK. Di Indonesia, lanjut Ulyas, terdapat 64 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Diantaranya terdapat 13,5 juta pelaku usaha UMK yang masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal, yang notabene memiliki finansial terbatas dan perlu bantuan fasilitasi dalam memperoleh sertifikat halal. Sementara berdasarkan UU 33 Tahun 2014, batas waktu untuk memenuhi kewajiban memiliki sertifikat halal tersisa dua tahun lagi (Oktober 2024).
Oleh karena itu saat ini, menurut Ulyas Taha, BPJPH Kemenag RI sedang berupaya mengajak pemerintah daerah, kementerian lembaga, BUMN dan stake holder lainnya untuk bersama-sama terpanggil membantu memfasilitasi pelaku usaha UMK dalam program percepatan sertifikasi halal. Kementerian Agama melalui BPJPH menargetkan sebanyak 10 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha UMK di seluruh Indonesia melalui skema self declare tahun 2022. Program yang diberi nama SEHATI ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan 2021, dan puluhan ribu sertifikat gratis telah diterbitkan BPJPH, termasuk yang diterima oleh ratusan pelaku usaha UMK di Sulawesi Tengah.
Dekatkan pada Sang Pencipta
Agar tidak melahirkan kontraversi terhada logo halal baru, Ulyas Taha menjelaskan, logo halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Menurutnya, bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia. Gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal. “Bagi mereka yang mendalami ilmu khat, ini sudah jelas dan final. Namun menjadi gaduh karena ditafsirkan sesuai selera oleh yang bukan ahlinya,” ujar Ulyas.
Ditegaskan, bentuk logo halal baru memiliki makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta. Sementara, motif surjan yang biasanya terdapat dalam pakaian juga mengandung makna yang dalam. Misalnya, pada bagian leher baju surjan terdapat 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Menurut Ulyas, hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia yakni untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. *