PARIMO- Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) terkait hasil penelitian administrasi yang menyatakan salah satu pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Berita acara yang kita ketahui bersama, bahwa Bapaslon Amrullah-Ibrahim, tanggal 14 September yang tertuang dalam model A penelitian perbaikan KWK dinyatakan KPU calon Bupatinya TMS dan wakilnya MS,” ungkap LO KAMI, Jamalludin Rasyid saat mendatangi Kantor Bawaslu, Selasa (17/09).
Ia mengatakan, TMS yang dimaksud oleh KPU, model BB pernyataan calon memuat pernyataan umum dan pernyataan khusus pada kolom kelima, yang merupakan mantan terpidana yang telah melewati batas lima tahun masa pidananya.
Kata dia, setelah dikeluarkannya berita acara oleh KPU, pihaknya telah menempuh seluruhnya jalur hukum, akan tetapi sebelumnya telah berkonsultasi lisan pada Ahad, karena pengumuman hasil penelitian dilakukan tengah malam.
“Salah satu LO kami sudah berkunjungi KPU untuk meminta klarifikasi apa yang dimaksud tidak memenuhi syarat Bakal calon Bupati Amrullah, dan pihak KPU memberikan jawaban bahwa surat pernyataan dan surat keterangan dari Kepala Kalapas Kelas III Parigi yang dimasukan tidak benar,” jelasnya.
Selain itu, pihak KPU menghitung masa jedah lima tahun sementara ranah itu bukan domainya untuk menghitung itu, karena mereka bukan hakim, bukan siapa-siapa untuk menentukan itu.
Menurut dia KPU hanya berwenang masalah administrasi dan memverifikasi apakah benar atau tidak, ditanda tangani yang bersangkutan sesuai isinya, dan memastikan apakah kepala Lapas mengeluarkan surat keterangan sesuai aslinya.
“Konotasi tidak benar ini apa? apakah palsu atau isinya tidak benar, in syah allah sesuai hasil konsultasi ini besok kita akan memasukan permohon sengketa di Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, menjelaskan, LO Amrullah-Ibrahim melakukan konsultasi ke Bawaslu merupaka kali kedua, sekaitan dengan upaya permohonan sengketa.
“Dan mereka telah menyampaikan dan besok akan melengkapi dan memasukan permohonannya, dan kami tidak akan menggunakan hari maksimal yang tiga hari untuk mengajukan sengketa, karena tahapan saat ini sudah semakin mepet,” jelasnya.
Ia menuturkan, pada dasarnya permohonan sengketa dari tim penerima permohonan ketika menerima berkas permohonan, akan dilakukan verfikasi atas alat bukti yang diserahkan kepada Bawaslu.
Kata dia, yang terpenting dalam permohonan ini adalah prinsipal dari pemohon itu sendri yakni pasangan Bakal calon, karena yang disyaratkan dalam per Bawaslu ada pasangan calon bukan individi, ketika dilakukan secara individu maka tidak terpenuhi syarat formilnya.
“Jadi dalam permohonan ini adalah pasangan calon, bukan perseorangan,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin