PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2021.
Opini WTP tersebut adalah yang kesembilan kalinya diraih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Hal ini disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI, BPK RI Dr. Dori Santosa, saat hadir secara virtual pada rapat paripurna penyerahan LHP yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulteng, Senin (23/05).
Kata dia, saat melakukan pemeriksaan LKPD Provinsi Sulteng, BPK mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu dengan memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD.
Ia menambahkan, Pemprov Sulteng telah menyampaikan LKPD Tahun 2021 yang memuat informasi keuangan daerah, di antaranya realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun atau 108,50% dari anggaran sebesar Rp4,32 triliun, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp3,80 trilun atau 92,63% dari anggaran
sebesar Rp4,10 triliun, SiLPA sebesar Rp698,73 miliar atau naik 104,19% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp342,2 miliar.
“Total aset sebesar Rp7,15 triliun atau meningkat 9,95 persen dibandingkan aset tahun sebelumnya sebesar Rp6,50 triliun dan ekuitas mencapai Rp6,99 triliun atau meningkat 9,39 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp6,39 triliun,” urainya.
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Sulteng Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021. Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan mutlak tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Pada kesempatan itu, BPK menyerahkan dua laporan, yaitu LHP atas LKPD yang terdiri dari buku I tentang opini BPK atas LKPD, dan buku II tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Sementara laporan lainnya adalah LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan.
Ketua DPRD Sulteng, Dr. Nilam Sari Lawira, saat memimpin rapat paripurna, mengatakan, penyerahan LHP BPK kepada DPRD Provinsi Sulteng berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Surat Kesepakatan Bersama BPK dengan DPRD Nomor: 169/KB/I-XIII.2/10/2010 dan Nomor : 900/0751/DPRD tanggal 19 Oktober 2010
Ia menambahkan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah suatu rangkaian kegiatan untuk melakukan identifikasi masalah yang dihadapi, kemudian dianalisis serta memberikan evaluasi atau penilaian secara objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kegiatan pemeriksaan BPK ditujukan untuk menilai kebenaran dan kecermatan serta kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata Politisi Partai NasDem itu.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersyukur karena LKPD Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini WTP.
“Opini tersebut kembali dapat dipertahankan untuk kesembilan kalinya dan pencapaian tahun pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah periode 2021-2026,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta atas bimbingan dari BPK Perwakilan Sulteng.
“Namun demikian, tidak bisa dipungkiri masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan,” tandasnya.
Rapat paripurna juga turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Sulteng, yakni Muhammad Arus Abdul Karim, Zalzulmida A. Djanggola dan Muharram Nurdin, serta anggota DPRD lainnya. (RIFAY)