Kepala Perwakilan BPK RI, Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat. rapat pimpinan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah dengan mendorong terwujudnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akuntabel dan transparan.
“Dan alhamdulillah dalam penyusunannya telah menuju ke arah yang benar,” akunya di hadapan Kepala Inspektorat Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang dan sejumlah kepada daerah saat Executive Meeting, di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Senin (15/8).
Hal ini kata gubernur, bisa dilihat dengan indikasi antara lain, semakin menurunnya temuan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah se-Sulteng, meningkatnya jumlah kekayaan bersih serta, tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan yang telah diselesaikan, dan sejumlah indikasi lainnya.
“Walaupun begitu, masih ada beberapa masalah yang kami harap dapat ditangani secepatnya, seperti pencatatan dan pelaporan aset, hibah dan bansos, dan masalah-masalah lainnya,” ungkap gubernur.
Gubernur berharap adanya persamaan persepsi, koordinasi, konsultasi, sinergitas, dan akselerasi terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang untuk dapat hadir pada acara Executive Meeting bersama anggota VI BPK RI, dengan kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” ujar Rusdy.
Sementara Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang mengatakan, sejak terpilih sebagai anggota BPK RI dia ingin bertemu dengan kepala daerah dan ingin mendororong daerah untuk terus melakukan tata kelola keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Tata Kelola Keuangan Negara.
“BPK RI bekerja Sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Renstra BPK Tahun 2020-2024 yaitu ‘menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkwalitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” sebutnya.
Selain itu dia mengatakan, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 14 entitas di Provinsi Sulawesi Tengah, menunjukkan bahwa seluruh entitas telah menyampaikan LKPD Unaudited secara tepat waktu, yang menghasilkan Opini Pemeriksaan BPK RI Tahun 2019 seluruh daerah mendapat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dia menyebutkan, tahun 2020 Banggai Kepulauan mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), provinsi dan kabupaten serta Kota Palu WTP. Dan Tahun 2021, Kabupaten Donggala dan Banggai, Parigi Moutong meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), provinsi dan daerah lainnya WTP.
Dia berharap, agar seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindak lanjuti yang berupa: rekomendasi untuk melakukan pembelian/penyetoran ke Kas Negara/Daerah, atas kelebihan pembayaran belanja dan kekurangan penerimaan. Rekomendasi untuk melakukan penyusunan dan/atau perbaikan serta implementasi atas peraturan/sistem kebijakan SOP, dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan aset tetap.
Reporter: IRMA