MOROWALI – Ratusan warga Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda, menggelar aksi unjukrasa memprotes tidak stabilnya aliran listrik di daerah mereka.
Aksi tersebut digelar, di halaman Kantor Camat Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (20/05).
Sambil bergantian menyampaikan orasi, massa membakar ban bekas di jalan, sebagai simbol kekecewaan terhadap pemerintah yang membiarkan listrik selalu padam.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Morowali untuk segera berlaku adil dengan cara menyediakan aliran listrik, khusus dari PLN Morowali untuk di suplay kepada masyarakat di dua Kecamatan tersebut.
Dalam orasi yang disampaikan ada 4 tuntutan masyarakat Witaponda dan Bumi Raya yakni. Pertama, Pemerintah daerah segera memediasi pertemuan masyarakat dengan pihak PLN dan Kominfo terkait kondisi Listrik di Witaponda dan Bumi Raya.
Dua, mendesak Pemerintah Daerah, DPRD untuk berkoordinasi dgn pihak PLN, dan Pihak Perusahan agar segera mengatasi masalah listrik di Witaponda dan Bumi Raya dengan menyediakan trafo aliran listrik ke Masyarakat.
Tiga, Pemerintah daerah dan DPRD mendesak PLN untuk menyediakan PLTD Kontainer untuk Kecamatan Witaponda dan Kecamatan Bumi Raya.
Empat, Pemerintah Daerah dan DPRD mendesak PLN untuk menganti rugi semua kerusakan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat pemadaman dan tidak stabilnya tegangan listrik sesuai UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan Permen ESDM no 27/2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik.
Setelah melakukan orasi secara bergantian akhirnya masa aksi mengadakan audiens dengan pihak terkait.
Adapun hasil dari pertemuan antara Pemda Morowali, PLN dengan Forum Witaponda- Bumiraya Bersatu dicantumkan dalam berita acara yaitu:
1. PLN memutuskan supply listrik ke Industri di PT Tamako dan PT ANA Morowali dan Morowali Utara untuk kestabilan Witaponda dan Bumi Raya dalam 1X 24 jam.
2. Pemerintah daerah dan PLN menyediakan PLTD container untuk mitigasi darurat, bagi dua Kecamatan Bumi Raya dan Wita ponda 2X24 jam.
3. PLN melakukan stabilitas listrik di dua Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan witaponda, dengan melakukan interkoneksi PLTD Bungku dan PLTD kulonondali.
4. Pihak PLN dan Pemda mengaktifkan kembali PLTD Bahonsuai.
5. Pemda mengeluarkan Pemda Perda dan kebijakan mengenai penertiban pohon yang dilintasi kabel listrik.
6.PLN mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan dengan pemotongan biaya listrik 20% sampai dengan 30% untuk meteran reguler maupun meteran pulsa, pada saat pembayaran sesuai aturan perundangan, berlaku mulai bulan Juni 2024.
7. PLN dibantu pemerintah Kecamatan menyediakan fasilitas pengaduan yang bertugas menyelesaikan persoalan kompensasi dan ganti rugi.
8.Apabila poin 1 sampai dengan 8 tidak diindahkan dan tidak ada etikad baik dari pihak terkait, maka masyarakat Witaponda Dan Bumi Raya akan melakukan aksi protes yang lebih besar.
Aksi berjalan aman dan terkendali di bawa pengamanan pihak Polres Morowali dan anggota Kodim 1311 Morowali.
Reporter : Harits
Editor : Yamin