PALU- Lima tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Para tahanan ini kabur dengan melompat dari mobil tahanan saat menuju rumah tahanan (Rutan) Maesa Klas II Palu, Senin (21/8) Pukul 17.00 Wita, setelah mencongkel jendela kaca mobil menggunakan sendok makan telah dibuat khusus.
Kini kelima jadi daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.
“Lima orang tersebut Muntasir Alias Toga, Anjar Giling, Sandi Aprianto, Fandi Iham, dan Andrian Alias Rian. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Palu sudah melaporkan ke aparat kepolisian untuk membantu dalam pencarian kelima tahanan itu,” kata Plt Kasi Pidum Kejari Palu, I Ketut Sudiarta di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Palu, Selasa (22/8).
I Ketut Sudiarta menjelaskan, sebelumnya yang kabur enam orang, tapi satu orang berhasil ditangkap pada hari itu juga oleh aparat, sedangkan lima orang lainya berhasil kabur.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada para tahanan kabur itu agar segera menyerahkan diri, bagi keluarga, teman yang melihatnya agar segera melaporkan pada pihak bewenang.
Sejalan dengan itu Wakil Ketua PN Palu Ahmad Yasin, juga mengimbau agar para terdakwa segera menyerahkan diri.
“Dari pada membuat resah keluarganya dan terdakwa sendiri tidak tenang, lebih baik menyerahkan diri sajalah. Jalani proses hukumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, mobil tahanan Kejaksaan membawa 25 orang usai menjalani sidang di PN Palu menuju Rutan Maesa Palu, belum sampai di Rutan enam orang tahanan melarikan diri dengan cara mencongkel jendela kaca mobil.
Muhamad Muntasir Alias Toga terdakwa dalam perkara kasus pencurian diancam pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah memasuki sidang agenda tuntutan.
Anjar Giling terdakwa kasus pencurian diancam pidana dalam A Pasal 363 ayat (2) KUHP, telah memasuki sidang agenda putusan
Sandi Aprianto terdakwa dalam kasus pencurian diancam pasal diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, telah memasuki agenda sidang putusan.
Fandi Iham terdakwa kasus pencurian diancam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Andrian Alias Rian terdakwa dalam kasus perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam diancam pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (IKRAM)