DONGGALA – Kejaksaan Negeri Donggala Cabang (Cabjari) Sabang, tengah mendalami dugaan jual beli alat pertanian yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sejauh ini, penyidik sudah memanggil lima saksi dari anggota kelompok tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, untuk dimintai keterangan.
Mohamad Yani, Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut sedang diusut penyidik Cabjari Sabang.
Yani mengatakan, dirinya dan beberapa pengurus kelompok tani Mattaropura Masang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Jumat 16 Mei 2025.
“Saya dimintai keterangan tentang bantuan hibah apa benar bantuan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulteng. Saya jabawab benar,” ujar Yani, Sabtu (17/05).
Yani juga menyampaikan ke penyidik bahwa belakangan diketahui bantuan hibah itu bermahar Rp200 juta yang saat ini dikuasai sepihak oleh oknum bernama Alham Lasiang.
Selain itu, menurut Yani, penyidik juga menanyakan soal setoran Alham Lasiang ke kades dan setoran lewat transfer BRI Link kepada Arfan Asmin selaku sopir anggota DPRD Sulteng yang diduga memiliki pokir.
“Semua pertanyaan masih seputaran bantuan hibah yang bermahar itu,” pungkas Yani.
Para saksi yang sudah memberikan keterangan ke penyidik Cabjari Sabang yakni Muhsen selaku Ketua kelompok tani, Mohamad Yani selaku sekretaris, Sudarmin sebagai Bendahara, Rahman L sebagai anggota, dan Jumardin selalu pengelola BRI Link. */JALU