PALU – Lima pelaku usaha di Sulawesi tengah (Sulteng) menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulteng, di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Kamis (27/08).
Lima pelaku usaha itu sebelumnya sudah ditetapkan fatwa halalnya oleh Komisi Fatwa MUI Sulteng bersama LPPOM-MUI, dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal.
Acara penyerahan sertifikat halal itu dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, bersama Wakil Direktur LPPOM-MUI Dr. Tamrin, didampingi Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad.
Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad menjelaskan, lima pelaku usaha yang menerima sertifikat halal itu terdiri dari empat pelaku usaha skala kecil dan satu pelaku usaha besar.
“Lima pelaku usaha itu adalah, Koperasi Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Alkhairaat Dolo, binaan dari Bank Indonesia (BI) dengan jenis usaha air minum dalam kemasan dengan merek Taris. Kemudian Amora Cakery Palu jenis usaha roti dan kue dengan tagline untuk keluarga muslim. Selanjutnya CV. QQ Eka Putra Palu, PT. Haycarb Palu Mitra, dan CV. Bina Tani Herbal Tolai, Kabupaten Parigi Moutong,” ucapnya.
Kata Sofyan, selain lima pelaku usaha itu, saat ini ada 11 produk yang sudah dilimpahkan berkasnya ke LPPOM-MUI untuk di audit, dan selanjutnya akan melewati sidang fatwa halal. Setelah keluar hasilnya, akan dikirim juga ke pusat, untuk menerima sertifikat halal berikutnya.
“Selain itu sekedar informasi, bahwa di Sulteng masih ada tiga kabupaten produk usaha lokalnya belum satupun mengantongi sertifikat halal. Karena saya meminta data dari LPPOM-MUI masih ada tiga kabupaten dorong agar produk lokalnya kantongi sertifikat halal, yakni Kab Banggai Laut, Morowali Utara, dan Morowali,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke mengatakan, peristiwa ini merupakan bagian dari tongak sejarah perhalalan di daerah ini. Karena setelah pelimpahan kewenangan dari MUI BPJPH berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, inilah kali pertama sertifikat halal diterima pelaku usaha di Sulteng.
Dia menjelaskan, sertifikat halal bertujuan untuk menjamin bahan dan proses produksi sebuah produk telah sesuai dengan syariat dan tidak mengandung bahan membahayakan tau haram.
“Sertifikat halal menganut prinsip halalan thayyiban. Halal secara syariat dan baik serta aman dikonsumsi dari aspek kesehatan dan hygenis. Karena dua aspek tersebut telah diuji oleh tim auditor halal,” tekannya.
Dipenghujung, mantan Kakanwil Provinsi Gorontalo itu mengucapkan selamat dan sukses kepada lima pelaku usaha yang sudah penerima sertifikat halal itu.
“Program sertifikasi halal tidak dapat berjalan sesuai harapan bilamana tidak didukung oleh lembaga terkait, termasuk kesadaran pelaku usaha itu sendiri,” tandasnya. (YAMIN)