SIGI – Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, oleh partai politik peserta Pemilu telah dimulai sejak tanggal 1– 14 Mei 2023. Sejak dibukanya pendaftaran tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi di Desa Maku Kecamatan Dolo, telah memberi ruang dan menjadwalkan Parpol yang akan mendaftarkan Calegnya.
Komisioner KPU Sigi Hairil mengatakan, sampai hari ini pihaknya telah menerima lima Parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengawali pendaftaran di KPU Sigi, disusul Partai NasDem, dan hari Jumat ini PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Amanah Nasional (PAN).
“Pada prinsipnya kita membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh Parpol peserta Pemilu, untuk melakukan pendaftaran serta konsolidasi terkait pendaftaran yang sedang berlangsung,” kata Hairil, kepada media ini Jumat (12/05).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sigi, akan melalui aplikasi Silon KPU, oleh tim verifikator KPU Sigi, untuk sementara lima Parpol dinyatakan lengkap dan diterima.
Reporter: HADY
Editor: NANANG