PALU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mentapkan aturan yang ketat, terkait dengan pelantikan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati terpilih. Penetapan itu tertuang dalam surat edarannya dengan nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021.
Para Kepala daerah di Sulteng yang akan dilantik, yakni Kabupaten Sigi, Toli-toli, Poso, Banggai Laut (Balut) dan Kota Palu. Pasangan calon terpilih dari daerah-daerah tersebut, telah diusulkan ke Kemendagri untuk dilantik Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, Jum’at 26 Februari 2021 mendatang. Telah ditetapkan, pelantikan berlangsung secara virtual di daerah masing-masing.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulteng, Adiman, dalam rapat koordinasi bersama para kabag humas masing-masing kabupaten/kota yang akan melaksanakan pelantikan secara virtual, di ruang kerja Sekretaris Provinsi, Selasa (23/2) mengatakan, berdasarkan edaran Mendagri khususnya pada butir kedua, terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota oleh gubernur, terdiri dari pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di Ibu Kota Provinsi.
Kemudian, kelengkapan acara pelantikan diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa dan atau petugas protokol lainnya, berada bersama dengan pejabat yang melantik.
Calon Bupati/Wakil Bupati dan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota, yang akan dilantik hadir secara jarak jauh dari ibu kota kabupaten/kota masing-masing, dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi rohaniawan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.
Berikutnya, berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Walikota terpilih, setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang dilantik.
Jumlah kehadiran pihak secara fisik pada tempat pelantikan di kabupaten/kota, paling banyak 25 orang diantaranya kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilantik, serta keluarga inti meliputi suami/istri dan anak.
“Acara dan forkopimda kabupaten/kota dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” Ujarnya.
Sementara itu, hasil pemilihan daerah Tojo Una-una dan Morowali Utara saat ini masih menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pilkada.
Reporter : Faldi
Editor : Yamin