Lima Kepala Daerah di Sulteng Dilantik Secara Virtual

oleh -
Suasana Rapat Koordinasi bersama para Kabag Humas masing-masing Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pelantikan Kepala Daerah secara virtual di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (23/2). (FOTO : HMS)

PALU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mentapkan aturan yang ketat, terkait dengan pelantikan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati/Wakil Bupati terpilih. Penetapan itu tertuang dalam surat edarannya dengan nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021.

Para Kepala daerah di Sulteng yang akan dilantik, yakni Kabupaten Sigi, Toli-toli, Poso, Banggai Laut (Balut) dan Kota Palu. Pasangan calon terpilih dari daerah-daerah tersebut, telah diusulkan ke Kemendagri untuk dilantik Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, Jum’at 26 Februari 2021 mendatang. Telah ditetapkan, pelantikan berlangsung secara virtual di daerah masing-masing.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulteng, Adiman,  dalam rapat koordinasi bersama para kabag humas masing-masing kabupaten/kota yang akan melaksanakan pelantikan secara virtual, di ruang kerja Sekretaris Provinsi, Selasa (23/2) mengatakan, berdasarkan edaran Mendagri khususnya pada butir kedua, terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota oleh gubernur, terdiri dari pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di Ibu Kota Provinsi.

BACA JUGA :  Kemenkumham Buka 133 Kuota CPNS Sulteng

Kemudian, kelengkapan acara pelantikan diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa dan atau petugas protokol lainnya, berada bersama dengan pejabat yang melantik.

Calon Bupati/Wakil Bupati dan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota, yang akan dilantik hadir secara jarak jauh dari ibu kota kabupaten/kota masing-masing, dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi rohaniawan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.

Berikutnya, berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Walikota terpilih, setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang dilantik.

BACA JUGA :  Katalog Elektronik Makin Canggih, Cegah Praktek ‘Nakal’

Jumlah kehadiran pihak secara fisik pada tempat pelantikan di kabupaten/kota, paling banyak 25 orang diantaranya kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilantik, serta keluarga inti meliputi suami/istri dan anak.

“Acara dan forkopimda kabupaten/kota dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” Ujarnya.

Sementara itu, hasil pemilihan daerah Tojo Una-una dan Morowali Utara saat ini masih menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pilkada.

BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi di LPKA Palu: Dua Anak Binaan Berhasil Khatam Al-Qur'an

Reporter : Faldi
Editor : Yamin