PALU – Lima guru Sekolah Dasar (SD) berasal dari Kabupaten Poso, didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Adatapura melaporkan Bupati Poso ke Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah, Senin (30/05).
Laporan itu terkait diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Poso Nomor: 820/0886.5/BKPSDM.PSO/2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Mutasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang diduga sarat maladminsitrasi.
Para guru dan pendamping hukumnya diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah.
Sumardi, S.Sy, salah satu advokat yang mendampingi para guru tersebut, mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan dari terbitnya SK tersebut.
“Pertama, berdasarkan informasi dari klien kami bahwa dalam SK tersebut terdapat pegawai yang telah pensiun sejak tanggal 1 Mei 2022, namun tetap dimutasi dari jabatan terkahir sebelum ia pensiun. Dia adalah Kepsek SDN 2 Watuawu dimutasi menjadi guru Guru SDN 2 Watuawu Kecamatan Lage,” ungkap Sumardi.
Ancu, sapaan akrabnya, menambahkan, selain itu pula ada kepsek yang dimutasi mejadi guru, padahal jabatan mereka sebagai kepsek belum sampai 1 periode atau belum cukup 4 tahun. Ia mencontohkan Kepsek SDN Watumaeta dan Kepsek SDN Baleura dan yang lainnya.
Sementara, kata dia, berdasarkan Permendikbud Nomor: 6 Tahun 2018 dan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor: 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kemudian untuk memberhentikan seseorang dari jabatan kepsek berdasarkan Permedikbud tersebut harus berdasarkan penilaian kinerja, bukan berdasarkan keinginan pribadi.
Salah satu guru yang mewakili kelimanya, PJ, mengaku sangat menyayangkan terjadinya tindakan semacam itu akibat dikerjakan oleh orang yang tidak berkompoten dalam bidangnya alias orang tidak professional.
“Kami melaporkan dan mengadukan ini ke Ombudsman agar nasib guru yang dimutasi mendapatkan kepastian hukum,” singkatnya. (RIFAY/***)