PARIMO – Lima Fraksi mengusulkan masing-masing dua anggota dalam perebutan masuk di Komisi III, dalamRapat perombakan Alat Kelengkapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo).
Lima fraksi yang berebut masuk dalam komposisi komisi yang membidangi Pembangunan itu, yakni Fraksi Bintang Indonesia, Gerindra, PKB, Hanura dan Toraranga. Akibatnya komponen baru dalam komisi pun ditunda untuk ditetapkan.
Akibatnya, Komisi III memiliki komposisi paling banyak karena ditempati 12 anggota, Komisi I dengan 7 anggota, Komisi II dengan 9 anggota dan Komisi IV dengan 8 anggota.
“Saya mengundang kelima fraksi yang mengajukan dua nama dan melakukan kompromi namun tidak terjadi, untuk menyelesaikan hal ini harus dilakukan penundaan rapat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, yang memimpin jalannya rapat penetapan AKD di Ruang Aspirasi DPRD Parimo, Selasa (22/03).
Ia mengatakan, hasil pembicaraan yang dilakukan pihaknya dengan Ketua Fraksi Bintang Indonesia, yang awalnya mengajukan dua nama di Komisi III, akhirnya menetapkan Nur Asia pindah ke Komisi I. Sementara I Wayan Murtama, tetap pada pengajuan sebelumnya, di Komisi III.
Menanggapi hal itu, Nur Asia menegaskan akan menarik diri, jika dirinya tidak masuk dalam komposisi Komisi III, sebab ada kesepakatan awal yang telah dilakukan.
Dirinya mengancam akan menarik diri dan membubarkan fraksi Bintang Indonesia apabila tidak disahkan dalam rapat paripurna, karena ada kesepakatan yang belum dipenuhi.
“Disampaikan tadi ada kelebihan dua orang di Komisi III, kami ingin tahu satu orang anggota itu yang mana?” tanya Nur Asia.
Menanggapi hal itu, Alfres menjelaskan, pada paripurna tersebut telah disepakati formasi perubahan anggota dan pimpinan fraksi yang telah disetujui, jika ada perubahan fraksi kembali, mekanismenya adalah melayangkan surat yang dilakukan masing-masing partai atau fraksi yang bergabung, atau melebur diri ke pimpinan DPRD yang dibacakan dalam paripurna.
“Kami tidak bermaksud menghalang-halangi. Namun sesuai tata tertib kita, fraksi gabungan tidak bisa lebih dari dua. Maka tentu tidak bisa ada fraksi gabungan lagi, hanya ada 7 fraksi saja. Tapi menjadi enam fraksi boleh, delapan fraksi tidak dibolehkan,” terangnya.
Meskipun satu anggota telah dipindahkan ke Komisi I, namun jumlah anggota Komisi III masih lebih dari satu orang.
“Jadi jumlah Komisi masih berjumlah 11 orang. Tapi kalau toh ini bisa disetujui, tentunya akan dilanjutkan proses pemilihan pimpinan AKD,” ujarnya.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, jika mengikuti prosedur sebenarnya persoalan, polemik di fraksi Bintang Indonesia telah selesai. Karena adanya pernyataan sikap, dan anggota Komisi III masih berjumlah 11 orang.
“Pastinya ini akan melanggar tata tertib bila disepakati, maka sebaiknya rapat dilakukan penundaan. Sehingga, ada ruang untuk berfikir, agar sesuai dengan mekanisme,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin