PALU – Direktur Eksekutif Lingkar Belajar Untuk (Libu) Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah Dewi Rana mengutuk keras kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu SDN di Kelurahan Banawa, Kabupaten Donggala, yang mengakibatkan korban Bunga (bukan nama sebenarnya,red) harus kehilangan keperawanan dan mengalami pendarahan yang berat.
“Kami dari organisasi masyarakat sipil mengutuk keras atas kejadian pelecehan seksual ini dan meminta penanganan kasus ini agar penanganan komprehensif, sampai dengan pemulihan,” ujar Dewi Rana kepada Media ini, Jumat (29/9).
Menurutnya, bantuan tidak bisa diberikan kalau hanya bantuan seremoni seperti itu, tetapi harus dipastikan anak-anak itu sudah pulih dan harus dipastikan mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ada undang-undang perlindungan anak ada Undang-Undang Sistem Pidana, ada Undang-Undang 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada UU 12 tentang Pembentukan Peraturan UU, ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS yang itu harus dijalinkan dan saling melengkapi untuk mendapatkan hukum yang sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku, organisasi sipil masyarakat tidak tinggal diam,” tegas Dewi Rana.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mengajak semua pihak bersama-sama mendukung untuk pemulihan korban secepatnya.
Reporter: Irma/Editor: Nanang