PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berkomitmen memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui partisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Akademisi dan LMKN dalam Penguatan Sistem Hak Cipta Nasional” berlangsung di Ruang Video Conference Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Rabu.
Kegiatan diinisiasi oleh Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Untad tersebut bertujuan untuk memetakan tantangan sekaligus merumuskan strategi penguatan ekosistem hak cipta. Dalam forum tersebut, sinergi antara pihak regulator, akademisi, dan praktisi di lapangan menjadi sorotan utama dalam mewujudkan iklim industri kreatif sehat.
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Mulhanan Tombolotutu, memaparkan kebijakan terkini terkait pengelolaan royalti dan pentingnya peran LMK dalam menjembatani hak ekonomi pencipta dengan para pengguna karya.
Turut memberikan perspektif akademis, Guru Besar Fakultas Hukum Untad, Agus Lanini, serta Dekan Fakultas Hukum Untad, Awaluddin, yang menekankan pentingnya landasan hukum adaptif terhadap perkembangan zaman.
Partisipasi dalam FGD tersebut tidak hanya diikuti oleh kalangan birokrasi dan akademisi, tetapi juga melibatkan elemen penting hilirisasi ekonomi, yakni para pemilik kafe dan pelaku usaha di Kota Palu. Kehadiran mereka menjadi krusial mengingat pelaku usaha merupakan pengguna langsung (user) karya cipta, khususnya di bidang musik dan hiburan, wajib memahami regulasi mengenai royalti dan izin penggunaan.
Mewakili Kanwil Kemenkum Sulteng, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aida Julpha Tangkere, memberikan dukungan teknis dan edukatif dalam diskusi tersebut guna memastikan para pelaku usaha di Palu mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa sistem hak cipta kuat adalah hasil dari kolaborasi multipihak harmonis. Ia menilai bahwa edukasi kepada pelaku usaha harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi.
“Penguatan sistem hak cipta memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk akademisi, LMKN, pemerintah, serta pelaku usaha sebagai pengguna karya cipta. Tanpa sinergi ini, perlindungan hak cipta tidak dapat berjalan secara optimal,” tegas Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus konsisten mendorong peningkatan literasi masyarakat dan dunia usaha melalui berbagai instrumen layanan.
“Kami terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, hingga kemudahan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Kami ingin para pelaku usaha di Sulteng merasa aman dan nyaman dalam berkarya serta menjalankan usahanya,” tambahnya.
Melalui FGD tersebut diharapkan tercipta koordinasi lebih solid antara LMKN, institusi pendidikan, dan pemerintah daerah. Langkah kolektif tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha dan industri kreatif di Sulawesi Tengah, tidak hanya dinamis secara ekonomi, tetapi juga tertib secara hukum dan berkeadilan bagi para pencipta karya.
REPORTER : **/IKRAM

