PALU— Personel Satuan Samapta Polresta Palu menangkap sekelompok remaja diduga terlibat aksi keributan dan pelemparan batu ke rumah warga di Jalan Nuri, Kota Palu, Ahad dini hari.
Mereka ditangkap tujuh remaja, seluruhnya masih berstatus di bawah umur, masing-masing berinisial A (16), A (16), D (16), A (14), Z (15), MF (15), dan MR (15).
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Samapta Polresta Palu AKP Fadli, mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat masuk sekitar pukul 01.50 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Jaguar Tadulako Regu 1 Sat Samapta Polresta Palu segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja diduga melakukan aksi pelemparan batu ke rumah warga.
Saat dihampiri, para remaja tersebut melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap oleh personel di lapangan.
“Kami merespons cepat setiap laporan warga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar situasi tetap kondusif,” ujar Fadli.
Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua turut mengawasi pergaulan anak-anaknya.Kami terus meningkatkan patroli demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” tambahnya.
Seluruh remaja tersebut dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.***

