PALU – Lembaga adat di Kecamatan Tawaeli dan Palu Utara diminta segera melakukan pertemuan khusus guna penyelesaian masalah yang ada di PLTU Mpanau.

Pertemuan yang dimaksud diharap dapat menghasilkan solusi berbagai persoalan kehidupan sosial di kelurahannya masing-masing.

Hal ini disampaikan Wali Kota Palu, Hidayat saat menghadiri membuka Pelatihan Peradilan Lembaga Adat Kota Palu, di Ruangan Kasiromu, Balai Kota Palu, Senin (29/01).

“Persoalan di Mpanau bisa diselesaikan dengan pendekatan melalui tokoh-tokoh adat yang lebih pada upaya perdamaian. Persoalan yang ada bukanlah ranah hukum positif atau pidana,” katanya.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, sejak empat tahun lalu, gagasan membentuk Lembaga Adat Kaili dirintisnya dengan maksud untuk mencoba menggali kembali nilai-nilai luhur adat budaya Tanah Kaili agar mendapat legalitas.

“Alhamdulillah hal ini dapat terwujud dan dikuatkan dengan terbitnya Perda Kota Palu Nomor 9 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Kaili,” terangnya.

Kata dia, Lembaga Adat Kaili yang beranggotakan tokoh-tokoh informal dalam masyarakat, diharapkan dapat berperan menjalankan, mengendalikan dan mengatasi persoalan masyarakat.

Kata dia, dengan perkembangan Iptek, mestinya lembaga adat dapat membuat benteng dengan hukum adat.

Menurutnya, nilai-nilai asli To Kaili yang begitu menjunjung tinggi rasa toleransi, kekeluargaan dan kegotongroyongan sudah mulai hilang akibat modernisasi.

“Dalam hukum adat Kaili ini mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam,” ucapnya.

Hidayat menambahkan To Kaili yang senantiasa mengedepankan toleransi akan menerima siapapun yang datang di Kota Palu, apa pun agama dan sukunya. Orang Kaili dari Jawa, orang Kaili dari Manado, orang Kaili dari Bugis dan sebagainya.

“Saya berharap lembaga adat tidak dicampuradukkan dengan politik, sehingga anggotanya harus independen dan netral dari kepentingan apapun,” pungkasnya. (HAMID)