PALU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Alimuddin Pa’ada menyatakan keprihatinannya atas kisruh yang terjadi di tubuh Dewan Kesenian Sulawesi Tengah (DKST).

“Saya sangat prihatin dengan gontok-gontokan sesama pekerja seni. Seharusnya seniman itu bersatu berbicara tentang karya seni, apalagi pertumbuhan karya seni di Sulteng sudah mulai terlihat. Banyak karya seni yang bisa kita nikmati,” kata Alimuddin, Jumat (05/08).

Politisi Partai Gerindra itu berharap, sebelum terlanjur dibuatkan SK kepengurusan DKST yang baru, terlebih dahulu duduk bersama membahas kisruh tersebut supaya dapat terselesaikan.

Seyogyanya, kata dia, kepengurusan DKST yang dipimpin Jamaluddin Mariadjang datang ke DPRD mendiskusikan masalah yang terjadi.

“Tidak mungkin kami di DPRD yang mengundang. Harusnya mereka yang datang pada kami. Kami siap memfasilitasi sehingga masalah ini selesai,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya memang hadir dalam musda DKST versi Hapri, baru-baru ini, termasuk yang mewakili Gubernur, dalam hal ini Dikbud Sulteng.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya juga tidak tahu menahu kejadian sebenarnya. Namun jika ada yang merasa keberatan, pihaknya siap memfasilitasi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng, Sofyan Farid Lembah, mengatakan, soal organisasi sebenarnya tidak ada masalah.

“Terpenting bagi mereka adalah dihormatinya karya seni dan kreativitas seni mereka tidak dihalangi-halangi,” katanya.

Seniman, lanjut dia, eksistensinya bukan pada pengakuan negara, akan tetapi lebih pada dihormatinya karya seni mereka.

“Cepat atau lambat mereka akan guyub kembali. Toh dua kepengurusan yang ada sama-sama besar bersama di Sulawesi Tengah. Sesungguhnya kedua kepengurusan sedang digugat hati nuraninya untuk berkarya,” imbuhnya.

Persoalannya, kata dia, ada yang difasilitasi dan ada yang tidak difasilitasi.

Di bagian lain, Ketua Forum Penyelamat DKST, Ashar Yotomaruangi, menyinggung adanya disposisi Gubernur tanggal 7 Maret 2022, agar Kadis Dikbud memediasi berkaitan dengan hasil telaah Biro Hukum terhadap SK perpanjangan DKST yang dianggap bermasalah.

Forum Penyelamat DKST sendiri, kata dia, juga sudah mendapat restu lisan dari Gubernur sejak 26 Februari 2022 untuk segera melaksanakan Musda DKST.

“Hasil pramusda dengan anggota pleno DKST sudah menetapkan tanggal 26 Maret pelaksanaan Musda. Finalnya pertemuan kedua dengan gubernur tanggal 9 Maret 2022 ditandatangani rekomendasi Musda,” jelasnya.

Ketua Panitia Musda DKST Maret 2022, Aspar, menambahkan, Kadis baru melakukan perintah Gubernur tanggal 20 Maret 2022.

Namun, kata dia, pertemuan tidak membicarakan materi telaah Biro Hukum, tetapi langsung meminta kesepakatan agar Musda 26 Maret ditunda.

“Menurut kami ini berniat menggagalkan Musda yang sudah sebagian besar pesertanya telah mengirim mandat. Panitia tetap berpendirian melaksanakan musda,” tegasnya.

Sementara, Faisal Rasyid yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Panitia Musda, juga mengatakan, yang mengusulkan rekomendasi itu adalah langsung panitia musda, di mana nomor dan perihal surat disebut dalam rekomendasi.

Kemudian, kata dia, rekomendasi dibawa ke sekretariat dan diberi nomor indeks surat.

“Jika ada masalah, tentu bagian sekretariat akan memberitahu kita. Atas dasar itu kami mengundang peserta khususnya anggota pleno,” jelasnya.

Menurutnya, lima dari tujuh Dewan Kesenian yang terbentuk, hadir pada saat itu.

“Maka dari peserta pleno tidak masalah, bagaimana mungkin kita tunda waktu musda,” ujar Faisal Rasyid.

Reporter : Irma / Editor : Rifay