PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendukung upaya pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu untuk menertibkan pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sendiri masih sebatas sosialisasi dan imbauan kepada pelaku tambang ilegal itu agar segera meninggalkan tempat, sebelum dilakukan penindakan oleh aparat.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu, Muh Hidayat Pakamundi, mengatakan, jika tindakan persuasif aparat keamanan, baik dalam bentuk sosialisasi, instruksi, maupun imbauan, tidak juga diindahkan oleh para pelaku tambang illegal, maka pihaknya mendorong kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas.

“Suatu kegiatan memindahkan batuan dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa ada izin, bisa disebut ilegal. Kita juga di DPR ini sebagai wakil rakyat tidak menginginkan lingkungan kita ini dirusak oleh kegiatan-kegiatan illegal mining seperti itu,” kata Hidayat.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng ini mendesak kepada aparat untuk segera menertibkan atau mengosongkan tambang-tambang yang tidak berizin.

Ia meminta aparat kepolisian tidak gentar ketika ada perlawanan yang kemungkinan akan dilakukan oleh para pelaku tambang illegal tersebut. Menurutnya, yang namanya aparat penagak hukum, maka tugasnya adalah menegakkan aturan.

“Aparat tidak boleh kalah dengan para pelanggar aturan, apalagi sudah ada sosialisasi sebelumnya atau pendekatan secara persuasif. Tidak boleh didiamkan terus, yang namanya tidak benar ya harus diberantas,” tutupnya.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Taufik, juga mengatakan, jika melihat konteks pertambangan ilegal di Poboya, maka ada pihak yang perlu diberi sosialisasi, ada pula yang tidak perlu dan harus langsung ditertibkan.

Kata Taufik, mereka yang tidak perlu diberikan sosialisasi lagi adalah para pelaku yang menggunakan perendaman, baik di wilayah Kelurahan Poboya sampai ke Vatutela.

“Pertama jelas, bagaimana kerugian negara yang timbul dari proses penambangan tanpa izin yang menggunakan perendaman. Belum lagi kalau kita melihat dari sisi kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Lain halnya, kata dia, dengan penambang tradisional yang hanya sebatas menggunakan tromol, tanpa perendaman.

“Mereka-mereka inilah yang jadi sasaran sosialisasi, kemudian diberi alternatif. Ketika dia tidak bisa menambang lagi, apa jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” jelasnya.

Pihak Polresta Palu sendiri telah melakukan kegiatan sosialisasi terhadap pelaku PETI di beberapa titik yang ada di Kelurahan Poboya, termasuk di bantaran sungai, dan wilayah Vavolapo, yang berada di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, yang diwawancara tanggal 2 Agustus lalu, mengatakan, sosialisasi akan berlanjut selama 10 hari ke depan dengan fokus mendekati pemilik modal dan lubang, bukan hanya para pekerja di lapangan.

Barliansyah mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan mereka untuk menghindari konsekuensi hukum.

“Jika setelah sosialisasi masih terdapat aktivitas PETI, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan, termasuk pemanggilan pemilik lubang dan pemodal oleh satuan reserse,” tegas Barliansyah. (RIFAY)