PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Rusman Ramli mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Palu Nomor: 450/2354/Kesra/2018.

Surat edaran itu dikeluarkan tanggal 14 November 2018, sebagai tindak lanjut masukan dan saran dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, pascabencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang melanda Kota Palu dan sekitarnya.

Imbauan bertujuan untuk meningkatkan ketaatan, keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Umat muslim harus meninggalkan segala bentuk aktivitas duniawi dan melaksanakan ibadah sholat berjamaah, baik instansi negeri, swasta dan masyarakat umum.

“Yang menjadi pertanyaan adalah dasar dari surat edaran tersebut, yaitu atas masukan dan saran tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kenapa bukan berdasarkan visi misi Palu Kota Jasa, Berbudaya dan Beradat Dilandasi Iman dan Takwa. Kan imbauannya dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Sehingga banyak warga yang bertanya, kenapa baru sekarang, tidak dari awal setelah dilantik,” tekannya.

Meski demikian, kata dia, apa yang telah dilakukan Wali Kota Palu tersebut merupakan satu terobosan yang wajar dalam kerangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan dan juga sebagai pendidikan kesadaran religius oleh pemimpin terhadap warganya.

“Mudah-mudahan dengan surat edaran tersebut, tingkat kedisiplinan para aparatur/pegawai dalam bekerja semakin baik. Walaupun terlambat namun layak diapresiasi,” tandasnya. (RIFAY)