PALU – Hingga saat ini, Wali Kota Palu belum menandatangani Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Palu. Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Padahal, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Palu sudah menyodorkan draf Perda yang telah disepakati kedua belah pihak itu.
Sementara dalam PP tersebut, batas waktu yang diberikan kepada DPRD untuk membuat Perda, hanya selama tiga bulan dan akan berakhir pada tanggal 2 November mendatang.
Akibatnya, anggota DPRD Kota Palu terancam tidak menerima gaji dan tunjangan mereka.
“Kami juga tidak tahu apa alasan wali kota belum menandatangani Perda yang sudah kami sahkan lewat sidang paripurna,” kata Anggota DPRD Kota Palu, Hamsir, Kamis (19/10).
Menurutnya, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, Wali Kota Palu tetap belum menandatangani Perda beserta Perwali, maka yang bersangkutan telah melanggar undang-undang.
Hamsir berpendapat, jika seperti itu kejadiannya, maka pihaknya tidak akan menyepakati alias menolak APBD tahun 2018. Selanjutnya, DPRD akan mengadukan Wali Kota Palu kepada Mendagri.
“Kalau sampai terjadi keterlambatan, maka otomatis Wali Kota Palu akan “disekolahkan” juga,” tegasnya. (YUSUF)