Legislator Palu Minta Kenaikan Tunjangan

oleh -
Rapat antara Banggar DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palu, Rabu (26/07). (FOTO: MAL/YUSUF)

PALU – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD dimanfaatkan oleh pihak DPRD Kota Palu untuk meminta kenaikan tunjangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Pasalnya, PP tersebut secara langsung mengatur kenaikan tunjangan bagi para legislator di parlemen.

Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palu, Rabu (26/07), anggota DPRD secara terang-terangan meminta agar kenaikan tunjangan itu dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2017.

“Tapi belum kelihatan di rencana anggaran Perubahan 2017,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, H. Basmin H Karim, saat memimpin rapat.

Menurutnya, dasar dari penganggarannya berkaitan PP No. 18/2017 dimaksud, pihak DPRD juga sudah menetapkan, Rancangan Peraturan Daerah, pada pelaksanaan sidang paripurna. Karena itu Bagian Hukum di secretariat Kantor DPRD Kota Palu, telah menjanjikan akan memasukan konsep Raperda, tentang hak keuangan anggota DPRD pada hari Jum’at kedepan.

BACA JUGA :  Habib Muhammad Maulana Aidid bin Jindan Akan Isi Ceramah Maulid Akbar di Pantoloan dan Lere

Wakil Ketua I DPRD Kota dari partai Gerindra itu menyebutkan, akan mengesahkan Ranperda tersebut yang akan mengatur keuangan dewan nantinya. Sebab tanpa Ranperda itu, keuangan anggota dewan yang di atur dalam PP No.18/2017 tersebut tidak bisa di realisasikan, sehingga ketambahan tunjangan dewan baru bisa dibayarkan setelah Ranperda itu di sahkan.

Lanjut dia, anggaran perubahan 2017 yang akan di bahas itu, harus disisipkan rencana keuangan untuk kenaikan tunjangan dewan melalui dana cadangan. Karena dalam perintah PP dimaksud, kenaikan tunjangan anggota dewan, harus dibayarkan pada bulan Agustus mendatang.

“Ada tiga hal yang perlu kita ketahui bersama dasarnya PP No.18/2017, yaitu tunjangan komunikasi dan insentif bagi anggota dewan, hal ini harus di bahas internal dulu dengan bagian secretariat dewan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Penutupan Masa Sidang Ketiga Tandai Berakhirnya Tugas Legislator Sulteng 2019-2024

Pimpinan rapat Banggar, H. Basmin H Karim langsung menghentikan rapat Banggar tersebut untuk di tunda, sambari menunggu hasil rapat internal anggota dewan dengan bagian secretariat DPRD, terkait dengan jumlah nilai keuangan yang harus di sisipkan di Anggaran Perubahan 2017 itu.

Sementara itu ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, diantaranya semua anggota DPRD akan mendapatkan fasilitas mobil dinas. (YUSUF)