PALU – Legislator DPRD Kota Palu menilai, rotasi jabatan sekretaris dewan (sekwan), dari Rosida Thalib kepada Susi Elvira Wahyuni Mastura, telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pasal 31 ayat (3) PP tersebut, bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan Pimpinan DPRD, setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
“Sementara kami di fraksi tidak tahu apapun. Tiba-tiba ada informasi rencana pelantikan Sekwan yang baru,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, Selasa (28/08).
Menurutnya, Fraksi PKS tidak pernah menolak siapapun yang ditunjuk menduduki jabatan sekwan, asalkan mekanisme pergantian dan penunjukannya berdasarkan aturan, tidak hanya mengedepankan otoritas sendiri untuk memutuskan.
“Karena di DPRD sendiri menggunakan sistem kolektif kolegial,” terangnya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan pasal 127 ayat (4) PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan Baperjakat harus dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
“Ini tidak demikian, kami di fraksi sama sekali tidak mengetahuinya,” imbuhnya. (YUSUF)