Legislator Harap Tidak Ada Calo di Pengurusan Sertifikat Tanah

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

BANGGAI – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Indraningsih Lalusu berharap tidak ada keterlibatan calo dalam pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Sri Lalusu, saat mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Banggai, Jumat (18/11).

Dalam agenda komunikasi dan koordinasi dalam daerah ini, Sri Lalusu hadir bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Wiwik Jumatul Rofiah, Suryanto, dan Irianto Malinggong.

Pada kesempatan itu, Sri juga berharap ada transparansi dari ATR/BPN terkait pengurusan sertifikat tanah.

“Kami juga meminta kepada BPN agar melakukan soaialisasi ke masyarakat terkait mekanisme pengurusan sertifat dan pemindahan status. Karena masyarakat tidak punya informasi yang jelas berapa besaran biaya untuk mengurus itu,” tuturnya.

Sementara itu, anggota komisi I, Suryanto juga menyinggung terjadinya konflik agraria di Kabupaten Banggai.

Kata dia, jika BPN diam dengan konflik itu, maka akan menjamur. Ia mencontohkan persoalan tapal batas di Kecamatan Bunta.

“Harus diukur dengan baik. Kalau memang alatnya sudah tidak memadai, tolong dibicarakan ke Gubernur sehingga tidak terjadi seperti yang sekarang ini,” katanya.

Ia juga berharap BPN transparan. BPN harus terbuka dengan SOP pembiayaan, sehingga tidak selalu menjadi kambing hitam dalam permasalahan yang sering terjadi.

“Kami juga meminta kepada BPN agar meneliti kembali semua HGU yang pernah diterbitkan,” katanya. */RIFAY