PALU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh. Masykur mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi dan Sinkronisasi Izin Tambang Galian C di Teluk Palu.
Hal ini sebagai respon sejumlah informasi krusial yang disampaikan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng yang dirilis media ini.
“Data Ombudsman menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi dan sinkronisasi operasional tambang maupun dari sisi kelayakan project. Perlu ada Panja di DPRD Sulteng bersama pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan sinkronisasi data dan kajian mendalam berkaitan dengan dugaan carut marutnya izin galian C di Teluk Palu,” kata Masykur.
Dia menyebutkan, dugaan terjadinya kebocoran anggaran bisa dilihat dari fakta-fakta hasil sinkronisasi nantinya. Dari sana, kata dia, verifikasi dilakukan untuk menilai, kesalahannya terletak dimana.
“Kalau hasil sinkronisasi ada temuan kerugian negara, maka penegak hukum harus bertindak,” tegas Ketua Fraksi NasDem itu.
Masykur mengaku sangat miris melihat maraknya praktek maladministrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di sepanjang poros Palu-Donggala.
“Kita tidak habis pikir, bagaimana mungkin terjadi praktek seperti itu. Pasalnya, ini dokumen resmi lho, yang dikeluarkan oleh negara untuk digunakan dan diperuntukkan membongkar isi perut bumi, demi keuntungan segelintir pihak dari hasil investasi tersebut,” kesal Masykur.
Masykur mengapresiasi konsistensi rekan-rekan di Ombudsman RI yang sangat serius menguak tabir gelap dibalik investasi tambang galian C. Apa yang menjadi temuan Ombudsman tersebut hendaknya diseriusi para pihak, termasuk Gubernur dan Polda Sulteng.
“Sebab, kami yakin Gubernur Sulteng mampu mengambil langkah-langkah tegas terhadap hal ini. Karena jika dibiarkan, maka kita akan melihat rusaknya aktivitas eksploitasi sumber daya alam di daerah ini,” tutupnya.
Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menemukan adanya dugaan maladministrasi terhadap pengelolaan pertambangan batuan di Kabupaten Donggala dan Kota Palu. Terdapat 72 perusahaan tambang di Kota Palu dan di Kabupaten Donggala yang terbentang di sepanjang Teluk Palu dari wilayah Pantai Barat sampai Banawa. Dari jumlah tersebut 53 diantaranya terdapat di Kabupaten Donggala dan lainnya di Kota Palu.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Ombudsman, terungkap sejumlah terkait pertambangan yang umumnya beroperasi di sepanjang jalan trans Sulawesi tersebut. Dari sisi administrasi kepemilikan lahan, pemerintah bahkan mengeluarkan izin di atas lokasi yang hanya memiliki surat keterangan pemilikan tanah (SKPT).
Masalah lainnya, perusahaan tidak memiliki izin perubahan alur sungai dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III. Beberapa izin inprosedural karena pemberian izin lingkungannya mendahului penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.