Legislator Dapil I Dituding Tidak Berguna

oleh -

SIGI – Pihak DPRD Kabupaten Sigi memanggil aparat desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sibowi, dalam rangka rapat dengar pendapat, belum lama ini, karena dianggap menyepelekan keberadaan anggota DPRD, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) I, Kecamatan Sigi Biromaru, Tanambulava dan Kecamatan Gumabasa.

Sikap menyepelekan yang dimaksud adalah tudingan aparat Desa Sibowi kepada sembilan Anggota DPRD Sigi Dapil 1 tidak berguna sebagai wakil rakyat. Kesembilan legislator tersebut adalah Jamaluddin L. Nusu (Gerindra), Budi Luhur Larengi (Golkar), Andi Kasim Radjalangi (PAN), Hafid Laturadja (NasDem), Ilyas Nawawi (PKPI), Abd Razak (PKB), Najir (Hanura) dan Zaenal Arifin (PDI-Perjuangan).

Jamaluddin L Nusu selaku Wakil Ketua DPRD Sigi sangat menyayangkan sikap aparat Desa Sibowi tersebut.

“Kami di sini (DPRD) sejajar dengan Bupati yang boleh memanggil Bupati bersama jajaran. Akan tetapi, Pak Bupati tidak boleh memanggil DPRD. Ini perlu diketahui aparat desa yang ada di Sigi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diskominfo Donggala Gencarkan Kampanye Perubahan Perilaku untuk Cegah Stunting

Dia menambahkan, aparat Desa Sibowi perlu mengetahui beberapa hal tentang fungsi dan tugas DPRD sebagaimana yang diatur dalam UU MD 3, salah satunya membuat Peraturan Daerah mengenai pemekaran kecamatan dan desa.

“Jadi Kecamatan Tanambulava dan Desa Sibalaya Utara, bahkan Desa Sibowi tidak akan mekar tanpa melalui kerja DPRD Sigi,” tegasnya.

Fungsi lainnya, lanjut dia, adalah membahas APBD Kabupaten Sigi, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari daerah.

“Jadi ADD tidak bisa turun jika tidak disahkan DPRD, dan Alhamdulilah, di beberapa daerah di Sulteng, hanya DPRD Sigi yang dinilai baik dalam mengalokasikan ADD sebesar 10 persen dari DAU. Hal ini perlu diketahui aparat Desa Sibowi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sulteng Sudah Kantongi 3 Emas, Gubernur: Kita Terus Bertarung!!

Jamaluddin juga memaparkan fungsi lainnya seperti pengawasan yang didalamnya menyangkut hak interplasi dan hak angket.

“Hak angket adalah membentuk Pansus untuk menyelidiki sesuai yang dilakukan Pemda yang dianggap bertentangan dengan aturan. Sedangkan hak Interpelasi itu memanggil bupati untuk memberian penjelasan terhadap kebijakan yang dianggap bisa meresahkan masyarakat. Ada juga hak imunitas dimana DPRD tidak bisa dijerat hukum baik bicara depan umum maupun di luar persidangan yang berkaitan dengan fungsinya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pasangan Erwin-Sahid Naiki Gerobak Daftar ke KPU Parimo

Namun, kata dia, pihaknya tidak bisa dituntut menjadi sempurna sebagai wakil rakyat.

“Sedangkan nabi saja diusir dari Kota Mekah, apalagi kami yang hanya anggota DPRD,” pungkasnya.

Hearing diakhiri setelah mendapat penjelasan maupun klarifikasi dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan saling berjabat tangan.

Pihak aparat Desa Sibowi sendiri mengakui bahwa pernyataan yang dikeluarkan tanpa sadar. (HADY)