PALU – Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan selama sebulan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, dalam momentum Hari Ulang Tahun ( HUT) Provinsi Sulteng ke 61. Dispensasi pajak kendaraan bermotor ini dimulai dari tahun pajak 2024 ke bawah: 2023, 2022 hingga seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Rifki Ananta menjawab media ini Sabtu (17/5) via chat di Whatsapnya mengatakan data penunggak pajak sejak diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan mencapai seribuan kendaraan.
Sejak dibukanya loket pemutihan pajak kendaraan bermotor realisasi objek transaksi 4 hari jelang batas waktu pemutihan tepatnya pada Sabtu (10/5-2025) jumlah penunggak pajak yang yang sudah terlayani sebanyak 7.018 objek dengan rincian roda dua (R2) sebanyak 5.640 unit, sedangkan roda empat (R4) mobil sebanyak 1.378.
Menurutnya realisasi tunggakan masalaku 2022 kebelakang sebanyak 3.416 objek dengan rincian R2 sebanyak 2.831unit dan R4 sejumlah 585 unit
Ia menjelaskan realisasi pada hari Ahad tanggal 11 Mei 2025, jumlah transaksi sebanyak 232 unit objek pajak yakni R2 sebanyak 192 dan R4 mencapai 40 unit, dengan realisasi tunggakan masalaku 2022 kebelakang sebanyak 102 objek yang terbagi untuk R2 sebanyak 87 unit dan R4 sejumlah 15 unit.
“Dan total realisasi objek transaksi sejak tgl 14 April sampai dengan 11 Mei 2025, sebanyak 122.739 objek pajak kendaraan dengan rincian R2 sebanyak 100.574 unit kendaraan dan R4 sejumlah 22.165 kendaraan dengan realisasi tunggakan masalaku 2022 kebelakang sebanyak 44.517 objek pajak kendaraan R2 mencapai 37.943 dan R4 sebanyak 6.574 unit kendaraan,” ujar Kaban Pendapatan Daerah ini.
Ia mengatakan, untuk data rupiah dari hasil pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, akan dipaparkan dalam jumpa pers dalam waktu dekat, setelah data laporannya rampung semua.
“Mohon bersabar ya, nanti saya dan jajaran paparkan dalam konfrensi pers setelah selesai pemutihan,” tutupnya.
Reporter: Irma/***