POSO – Satu Indonesia Peduli (SIP) Danau Poso mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, agar mencopot Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ( PTSP) Cristina Sandra Tobondo.
Desakan pencopotan itu, berkaitan polemik pengerukan Danau Poso, atas keterangannya kepada sejumlah media pada kunjungan kerja Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Dg Pallabi di Poso Energi, Sabtu (27/3) kemarin.
Cristina mengatakan, Pemerintah harus melindungi Hak Perusahaan termasuk PLTA Poso Energi, sebab dalam peraturan berlaku, setiap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.
Jadi negara harus hadir untuk melidungi perusahaan termasuk PT. Poso Energi, karena telah mengantongi beberapa perizinan termasuk izin lingkungan penataan Sungai Poso, kata Cristina saat kunjungan tersebut.
“Komentar Cristina itu, tidak memahami konteks masalah saat ini terjadi di Poso dan terkesan sok tahu,” kata Koordinator Satu Indonesia Peduli Danau Poso Stevandi, kepada MAL Online, Ahad (28/3).
Stevandi mengatakan, argumentasi Cristina itu, argumentasi keberpihakan kepada PT. Poso Energi tanpa lebih dulu memahami konteks sebenarnya.
“Pokok persoalan terjadi saat ini adalah soal konteks pengerukan didahului Perjanjian No 130/PIP/ENV/IV/2017- No 180/0760/hkm/2017 antara Pemda Poso saat itu diwakili mantan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dan PT. Poso Energi diwakili Ahmad Kalla, ” Katanya.
Ia menerangkan, pihaknya telah mengkaji perjanjian itu dan menemukan banyak persoalan dan melekat unsur pelanggaran. serta dugaan korupsi sumberdaya alam di dalamnya.
“Sehingga bagi kami perjanjian itu batal demi hukum,” sebut Koko, panggilan akrabnya.
Ia menambahkan, salah satu bukti nyata dapat dijadikan pijakan argumentatif, perjanjian No 130/PIP/ENV/IV/2017- No 180/0760/hkm/2017 itu menjelaskan, tujuan penaataan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, meminimalisir banjir, peningkatan potensi wisata yang bermanfaat bagi Pemerintah, Komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien.
Namun faktanya kata Stevandi, justru aktivitas perusahaan telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan dengan melakukan pengeboman dasar sungai, pembongkaran jembatan tua Tentena dan pembongkaran wilayah Kompo Dongi, yang telah merugikan komunitas setempat.
Selain itu, kata dia, tujuan dalam Perjanjian ini bertolak belakang dengan isi dokumen KA ANDAL PT. Poso Energi yang menyebutkan bahwa Penataan sungai bertujuan untuk meningkatan kehandalan pembangkit listrik pada PLTA kaskade Sungai Poso, sebagai persyaratan teknis pemenuhan kapasitas daya untuk beban puncak pembangkit PLTA. Kemudian, sebagai penanggulangan banjir baik pada genangan maupun pada hilir sungai, Lalu penataan jalur Ikan Sogili di tengah sungai untuk membantu pelestarian biota endemik tersebut. Dan, meningkatkan potensi Danau Poso sebagai obyek wisata.
Dengan begitu artinya, memang perjanjian itu terdapat unsur penipuan dan kuat dugaan punya maksud jahat.
“Jadi, perjanjian itu batal demi hukum kerena telah memenuhi unsur Pasal 1328 KUH Perdata dan melekat tuntutan pidana dalam soal ini,’ imbuhnya.
Mestinya menurutnya, Kadis PTSP mempelajari dulu perjanjian ini bukan dengan argumentsi buta, tanpa pernah mau tahu persoalan terjadi.
“Kalau bicara hak, maka rakyat juga punya hak. Bahkan negara harus mengutamakan rakyat,” cetusnya.
Hal itu tertuang dalam konstitusi UUD 45, kata dia, Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi Kadis KTSP jangan asal ngomong.
Dia menambahkan, pihak tidak mau terjebak pada soal sungai atau danau. Tapi bila rujukan Kadis, aktivitas itu ada di wilayah sungai dan telah dilengkapi dengan izin lingkungan. Akan tetapi baginya, izin lingkungan itu lalai terhadap peraturan perundang-undangan yang melekat pada setiap aktivitas pengerukan di daerah aliran sungai Poso itu.
Sebab dalam kajian oleh mereka, terdapat 13 peraturan dilanggar dalam aktivitas itu, termasuk peraturan mengatur soal sungai. Baginya, argumentasi Kadis PTSP ini membahayakan.
“Mestinya sebagai seorang pejabat publik tidak layak mengeluarkan statmen seperti itu,” pungkasnya.
Rep: IKRAM
Ed: NANANG