LBH Tepi Barat Gelar Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban

oleh -
Kanan Anggota Sahabat Saksi dan Korban Rukly Cahyahdi saat memaparkan tugas dan wewenang LPSK di Kafe Renjana Kampung Nelayan, Kota Palu, Ahad (25/8). Foto : IKRAM

PALU- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tepi Berat bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi sahabat saksi dan korban di Kafe Renjana , Kampung Nelayan, Jalan Kampung Nelayan Ahad (25/8).0

Sahabat Saksi Dan Korban Sulawesi Tengah Rukly Chahyadi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban terlibat dalam berbagai proses hukum.

Dia menjelaskan, ada 10 prioritas kasus tindak pidana menjadi fokus utama LPSK diantaranya perlindungan, termasuk perdagangan manusia, kekerasan seksual, korupsi, pelanggaran HAM, terorisme, pencucian uang, narkotika, penganiayaan berat, penyiksaan jiwa dan saksi.

Ia menuturkan, banyak saksi dan korban merasa takut untuk memberikan kesaksian karena ancaman dari pihak tertentu.

Oleh karena itu, sebut dia, LPSK hadir untuk memberikan jaminan perlindungan agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut.

Ia menyebutkan pentingnya keberadaan rumah aman di Sulawesi Tengah. Saat ini, rumah aman tersedia di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

“Namun LPSK berencana untuk memperluas fasilitas tersebut ke Sulawesi Tengah guna memastikan keamanan saksi dan korban terancam,”kata Direktur LBH Tepi Barat tersebut.

Dia berharap bahwa dengan adanya perlindungan yang mereka berikan, masyarakat lebih berani untuk bersaksi dan mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat, Fadli mengatakan LBH Tepi Barat berdiri pada November 2023, lahir dari inisiatif dan kegelisahan para advokat dan lulusan sarjana hukum peduli terhadap kebutuhan masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum.

“Lembaga ini memiliki fokus utama pada kasus-kasus hukum melibatkan masyarakat kurang mampu,”katanya.

Ia menuturkan, sejak berdiri, Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat telah berhasil menangani beberapa kasus diantaranya kasus pembakaran dan pembunuhan seorang wanita di Sigi, di mana empat pelaku telah divonis dengan hukuman penjara. Tiga pelaku menerima hukuman 15 tahun penjara, sementara satu pelaku lainnya dipenjara selama 7 tahun.

Kasus-kasus lain sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat termasuk dugaan pencabulan terhadap seorang anak sekolah, hingga kini pelakunya belum ditemukan, serta kasus pembunuhan anak di Palu Barat., di mana lembaga tersebut berhasil mengajukan restutusi disetujui oleh pengadilan.

Saat ini, sebut dia, pihaknya sedang mendampingi kasus terbaru yang melibatkan dugaan penganiayaan di SMP 14, di mana korban diduga mengalami perundungan dan disiram dengan cairan berbahaya. Proses hukum kasus ini masih berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat membutuhkan, khususnya mereka kurang mampu, agar hak-hak hukum mereka tetap terlindungi,”katanya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG