LBH Sulteng Pertanyakan Kewenangan Briptu D dan Pengembalian Uang 4,4 Miliar

oleh -
(Kiri ) Direktur LBH Sulteng, Julianer dan Deputi LBH Rusman Rusli saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Senin (22/8). Foto : IKRAM

PALU- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sulawesi Tengah mempertanyakan kewenangan Briptu D hingga bisa meloloskan 18 Bintara Polri Gelombang ke II Polda Sulteng. Selain itu juga mempertanyakan alasan hukum apa hingga Polda Sulteng mengembalikan uang Rp4,4 miliar kepada orang tua masing-masing calon siswa, padahal harusnya dijadikan barangbukti.

Briptu D calo penerima seleksi pendidikan pembentukan Polri Gelombang II 2022 ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulteng berserta sejumlah uang senilai Rp4,4 miliar 28 Juni 2022, diperoleh dari 18 orang peserta seleksi.

Dalam melakukan aksinya Briptu D berlaku seorang diri, barang bukti uang Rp4,4 miliar tersebut juga dikembalikan kepada orang tua masing-masing calon siswa.

“Atas perbuatan Briptu D proses kode etik kepolisian berlaku dan dugaan tindak pidana gratifikasi uang senilai Rp4,4 miliar pun harus dituntaskan,” kata Direktur LBH Sulteng Julianer, turut didampingi Deputi Rusman Rusli saat konferensi pers di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Senin (22/8).

BACA JUGA :  Ada Parade Maulid Diba di Milad Alkhairaat

Ia mengatakan, meskipun Briptu D beraksi seorang diri, ia pun harus diproses. Sebab hal tersebut jelas, siapa dan apa kewenangan Briptu D bisa menerima uang Rp4,4 miliar.

“Oleh tidak adanya kewenangan dimiliki Briptu D, patut dan beralasan hukum untuk diproses,” ucapnya.

Ia mengatakan lagi, apalagi uang senilai Rp4,4 miliar sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing calon. Ini juga patut dipertanyakan.

“Sepengetahuan mereka namanya barang bukti harusnya ditahan. Kecuali ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) memerintahkan mengembalikan ke orang tua atau perkara tersebut dihentikan,” bebernya.

“Jadi sangat disayangkan perbuatan oleh satu oknum Briptu D merusak citra Polisi, saya kira tindak tegas, pecat dan pidanakan, pidananya harus jalan,” ujarnya menyudahi.

BACA JUGA :  Titip Pesan kepada Anggota DPRD Periode 2024-2029, Nilam Sari Lawira Kutip Surah Luqman

Deputi LBH Sulteng Rusman Rusli menilai, masyarakat berhak mengetahui secara transparan baik proses penyelidikan atau langkah-langkah kepolisian menangani perkara dugaan gratifikasi tersebut

“Guna memberi citra yang baik kepada masyarakat, tentu diawali rekrutmen penerimaan yang baik pula,” ujarnya.

Olehnya kepolisian harus mengungkap perkara ini secara transparan. Agar tidak mencoreng citra kepolisian. Apalagi bila disandingkan pangkat Briptu D dan uang dalam penguasaannya senilai Rp4,4 miliar.

“Patut diduga uang dikuasai oleh Briptu D tidak rasional dengan jenjang kepangkatan serta kewenangannya,” bebernya.

BACA JUGA :  Besok, HIKMAT Mesir Gelar Haul ke-3 Habib Saggaf Aljufri

Dugaan mereka bukan hanya Briptu D terlibat dalam kasus tersebut, untuk kepentingan hak masyarakat dan citra kepolisian sendiri, mereka menginginkan adanya transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut.

LBH Sulteng sendiri membuka posko pengaduan, bila ada masyarakat ada kaitannya penerimaan Casis tersebut, mempersilahkan untuk mendatangi kantor LBH Sulteng.

“Kami siap mendampingi,” pungkas Direktur LBH Sulteng Julianer.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG