DONGGALA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Firmansyah C. Rasyid, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan pegiat anti korupsi Heri Soumena.

Her diketahui mengungkap dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Firmansyah yang juga dikenal sebagai advokat rakyat, menilai, anggota DPRD seharusnya tidak terlibat langsung sebagai pengelola maupun mitra dapur dalam proyek MBG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum terdapat larangan eksplisit, namun keterlibatan legislator dalam pengelolaan program tersebut dinilai tidak etis.

“Anggota DPRD memiliki fungsi sebagai pengawas jalannya program pemerintah. Jika mereka juga menjadi pengelola atau mitra dapur, maka terjadi tumpang tindih peran antara pengawas dan pelaksana,” katanya, Kamis (5/3).

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi merusak citra program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Selain itu, kata dia, keterlibatan anggota DPRD sebagai pemilik atau pengelola dapur MBG juga menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

“Secara etika dan politik ini sangat rawan. Beberapa partai bahkan secara tegas melarang kadernya terlibat langsung dalam pengelolaan program semacam ini,” ujarnya.

Firmansyah berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan ini secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Olehnya itu, jika ada dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan proyek tersebut, perlu ditelusuri secara terbuka demi menjaga integritas lembaga legislatif,” pungkasnya. ***