PALU- Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (Lebah TB) mendampingi keluarga korban dugaan penganiayaan yang berakibat meninggal dunia, atas korban Slamet Putra, pengidap disabilitas. Penganiayaan itu terjadi, di Jalan Setia Budi, Kota Palu Rabu pekan lalu (27/12/2023).
LBH Lebah TB memastikan ikut mengawal kasus tersebut, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga proses persidangan di Pengadilan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Lebah TB Rukly Chahyadi mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberian surat kuasa khusus dari Muh.Rizki, keluarga korban guna membantu proses penyidikan tersebut.
“Tim kami mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa, dalam semua pertemuan dan perundingan dengan semua pihak terkait dengan semua permasalahan hukum tersebut,” kata Rukly, di Palu, Rabu (3/1).
Ia menceritakan, ikhwal kronologis penganiayaan tersebut, awalnya korban Slamet membeli makanan. Usai membeli makanan korban bertemu dengan pelaku, dan langsung dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam, mengenai bagian belakang punggung tepatnya di bawah lehernya.
Kemudian korban melarikan diri dari serangan pelaku, pergi ke arah rumahnya. Ibunya yang melihat kondisinya tidak berdaya dengan berlumuran darah, meminta pertolongan dan langsung menghubungi kakak korban untuk dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Palu.
“Namun nyawa korban tidak terselamatkan, meskipun sempat mendapat perawatan medis,” ungkapnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG