PALU- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) melapor ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) atas dugaan kriminalisasi dan permintaan sejumlah uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toli-Toli terhadap Direktur PT Megah Mandiri Makmur Benny Chandra.

Selain melaporkan ke Jamwas Kejagung dan Komisi III DPR RI, LBH Sulteng bakal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Benny Chandra oleh Kejari Toli-Toli.

Benny Chandra melalui kuasa hukumnya LBH Sulteng Rusman Rusli menjelaskan, saat ini kliennya (Benny Chandra) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Toli-Toli Senin (30/6), atas dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pasar rakyat Dakopamean, Desa Galumpang, Kabupaten Toli-Toli 2018.

Rusman mengatakan, kliennya sudah menyelesaikan pekerjaan pasar 100 persen dan berhak mendapatkan haknya, pembayaran oleh pemerintah daerah (Pemda) Toli-Toli.

“Kliennya lalu melakukan penagihan kepada Pemda Toli-Toli, tapi tidak membawa hasil,” kata Rusman turut di dampingi Direktur LBH Sulteng Julianer Aditia Warman serta kakak keluarga kliennya di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojo Kodi, Kota Palu, Selasa (1/7).

Rusman menjelaskan, usai konsultasi hukum dengan berbagai pihak, lalu disarankan melakukan gugatan perdata wanprestasi terhadap Pemda Toli-Toli atas sisa pembayaran senilai Rp3 miliar.

“Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Toli-Toli, sampai tingkat banding mengabulkan gugatan wanprestasi Pemda Toli-Toli dan menghukum tergugat Pemda Toli-Toli membayarkan sisa pekerjaan diselesaikan oleh kliennya sekira Rp3 miliar,” paparnya.

Lalu kata Rusman, kliennya kemudian kembali menagih secara persuasif setelah tidak ada upaya hukum kasasi oleh tergugat, tapi diabaikan oleh Pemda Toli-Toli. Sehingga kliennya lalu melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Toli-Toli, permohonan eksekusi tersebut sampai kepada Kajari Toli-Toli Albertinus P Napitupulu.

Singkatnya kata Rusman, terjadilah pertemuan antara kliennya bersama Kajari Toli-Toli dan Kadis Perikanan dan Kelautan Toli-Toli Sudirman Lagora berkawan baik dengan mantan Kajati Sulteng Sampe Tuah di Kantor Kejari Toli-Toli pada 11 Desember 2024.

Rusman mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Kajari Toli-Toli menyampaikan kepada kliennya bahwa memiliki hutang kepada mantan Kajati Sulteng Sampe Tuah Rp1 miliar, dan menelpon Sampe Tuah. Dalam percakapan telepon Sampe Tuah mengatakan, “Kamu tagih uang saya dengan si Benny sebesar 1 miliar, dan kalau dia gak mau bayar penjarakan dia!”. Tapi setelah telepon ditutup, hal itu dibantah oleh kliennya.

Kajari Toli-Toli kata Rusman, beserta orang suruhannya mengancam kliennya jika tidak membayar–bahkan menekan kliennya setelah mendengar Pemda Toli-Toli pada 24 Desember sudah membayar kliennya, akan diperiksa terkait proyek pekerjaan pasar Dakopamean yang sudah dibayarkan Pemda.

Dikonfirmasi terpisah Kajari Toli-Toli Albertinus P Napitupulu melalui pesan whatsapp, mengaku tidak ada permintaan apapun dan tidak pernah melakukan hal itu.

“Saya pastikan proses penegakan hukum clear
Maaf om saya tdk pernah meminta seperti itu apalagi ada intervensi utk masalah hukum. Saya pastikan clear,”
tulisnya membalas whatsapp.